Berita Nasional
Oknum Perwira Polisi Berdinas diReskoba, ajukan Banding di Pengadilan Tinggi, Hasilnya diTOLAK
Berita PATROLI Surabaya – Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya menolak upaya banding yang diajukan oleh mantan Kanit Reskoba Polrestabes Surabaya Iptu Eko Julianto, terpidana kasus penyalahgunaan Narkotika.
Dengan ditolaknya banding tersebut, maka putusan hakim Pengadilan Tinggi Surabaya dalam sidang yang digelar Kamis 24 Februari 2022 tersebut secara otomatis menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis 7,5 tahun penjara terhadap Iptu Eko Julianto.
Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 88/PID.SUS/2022/PT SBY tersebut juga memupuskan harapan Iptu Eko Julianto untuk mendapat keringanan hukuman.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 30 Desember 2021 Nomor 1912/Pid.Sus/2021/PN Sby yang dimintakan banding tersebut,” bunyi putusan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dilaman website PN Surabaya.
Seperti diketahui Iptu Eko kepergok pesta Narkoba bareng mahasiswi di kamar hotel di Surabaya beberapa waktu lalu.
Oleh JPU, Eko dituntut hukuman 11 tahun penjara dan membayar denda Rp4 miliar, subsider 6 bulan kurungan pada Kamis 9 Desember 2021 lalu.
Selain hukuman badan, terdakwa Eko Julianto juga wajib membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
Sementara dalam amar putusan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Yohanes Hehamony menilai Iptu Eko terbukti menguasai sabu-sabu diatas 5 gram sebagaimana dalam berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Terdakwa terbukti melanggar pasal kumulatif yakni Pasal 112 ayat 2 UU nomor 35/2009 tentang Narkotika jo Pasal 62 UU nomor 5/1997 berikut semua unsurnya. Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan penjara,” kata hakim Yohanes Hehamony, ( Arinta/ Solikin)















You must be logged in to post a comment Login