Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Didi Sungkono,S.H.,M.H., Penetapan Tersangka karena tidak sengaja,Penyidik Polri Harus ditindak Tegas

Jakarta , Berita PATROLI – Beberapa waktu lalu viral disosmed tentang penetapan tersangka yang katanya tidak sengaja dilakukan oleh penyidik dari unsur kepolisian,waktu itu Kabareskrim Komjen Agus Adrianto,S.H.,SIK,M.H kepada awak media mengatakan bahwa penyidik secara tidak sengaja menetapkan Nurhayati sebagai tersangka,karena penyidik mendapat arahan dari JPU ( Jaksa Penuntut Umum ) ” Ini adalah sebuah fenomena dan pertanyaan besar bagi kami sebagai Pengamat hukum, sudah diatur jelas ,sebagai pelapor, Nurhayati harus mendapatkan perlindungan hukum,bukan diskriminasi hukum,ada dasar SE Mahkamah Agung No 04 Tahun 2011,tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana korupsi ( whistleblower) dan saksi yang bekerja sama ( justice collabolators ) dalam tindak pidana Korupsi, ada UU No 31 Tahun 1999 Tentang TIPIKOR, bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, ada juga PP No 43 Tahun 2018 diatur jelas dalam Pasal 12 , tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pwncegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, mendapatkan perlindungan LPSK, sebelum menetapkan sebagai tersangka pastinya ada gelar perkara, penyidik, kanit, Kasat, ini harus diungkap secara transparan,” Urai Doktor Ilmu Hukum ini. Perlu masyarakat ketahui, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto meminta warga untuk tidak takut melapor dan viralkan jika menemukan dugaan kasus tindak pidana korupsi di sekitarnya.

Imbauan Kabareskrim itu menyusul kasus Nurhayati, seorang wanita yang ditetapkan sebagai tersangka seusai melaporkan kasus dugaan korupsi. Kasus ini sudah akan dihentikan oleh Kejaksaan dan Polri.

Menurut Agus, masyarakat berhak komplain dan memviralkan jika memang menemukan kasus dugaan korupsi. Nantinya, penegak hukum yang akan menimbang laporan tersebut.

Kabareskrim Mabes Polri,Jenderal Bintang tiga, yang dikenal santun ini ,dengan tegas mengatakan,” Masyarakat jangan takut memviralkan kejahatan2,ini adalah suatu masukan yang positif bagi pimpinan Polri,karena tidak semua kejadian dibawah diketahui oleh pimpinan Polri

“Komplain kalau merasakan ketidakadilan, kalau benar, nggak usah takut memviralkan karena seviral apapun kalau fakta hukumnya tidak ada unsur pasal yang dilanggar, tetap saja proses hukum tidak akan bisa dilakukan,” ujar Agus saat menyampaikan ke awak media, lebih jauh

Agus menyatakan tidak semua pimpinan Polri tahu masalah yang ada di seluruh Indonesia. Viralnya sebuah kasus menjadi sarana kontrol bagi pimpinan Polri.

“Kesalahan akan dikoreksi bila ada yang viral. Tidak semua masalah bisa diketahui oleh tiap level kepemimpinan daerah dan pusat. Justru hal-hal yang viral akan menjadi salah satu sarana kontrol,” kata Agus.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus Nurhayati, seorang wanita yang ditetapkan sebagai tersangka seusai melaporkan kasus dugaan korupsi mulai menemukan titik terang. Kasus itu kini direncanakan bakal dihentikan.

Nurhayati (kiri) pelapor Korupsi kepada BPD, sebagai pelapor dirinya merasa kecewa terhadap kinerja penyidik polresta Cirebon,karena dirinya ditetapkan sebagai tersangka,kini status tersangkanya telah digugurkan,dihentikan oleh kejaksaan, AKBP Fachri Siregar ,SIK Kapolresta Cirebon, saat jumpa PERS,kepada wartawan,

Penghentian itu setelah Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto turun tangan untuk menurunkan tim Biro Wassidik ke Cirebon. Hasilnya, tidak ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.

Diketahui, Nurhayati merupakan Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Citemu. Dia turut juga ditetapkan sebagai tersangka usai melaporkan dugaan korupsi APBDes Citemu 2018-2020 yang dilakukan oleh Kepala Desa Citemu berinisial S.

Nantinya, kasus dugaan korupsi Kepala Desa Citemu berinisial S tetap bakal dilanjutkan hingga ke persidangan. Sementara itu, kasus Nurhayati bakal diterbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) oleh Kejaksaan RI. ( tommi/ alphin/Humbas)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top