Berita Nasional
Bisnis Menggiurkan Jual Beli Seragam di SMA 1 Kota Kediri Patut di Periksa
Kediri Jatim Berita Patroli – Sudah banyak yang terjadi kepala sekolah dicopot dari jabatannya karena terlibat pungutan liar saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun lalu, namun hal itu belum bisa memberikan efek jera bagi oknum kepala sekolah yang nakal. Bentuk pungutan liar antara lain menjual pakaian sekolah yang sebetulnya tidak diwajibkan tetapi sekolah tetap menyuruh wali murid membeli dan membayar tanpa adanya kwitansi pembayaran, hanya nota biasa saja yang diberi rincian,
Informasi yang di dapatkan media ini di lapangan adanya pembayaran dari wali murid terkait pembelian seragam memicu tanggapan yang beragam, khususnya di SMA 1 Kota Kediri tepatnya di Jln.Veteran 1 Kediri barat Bunderan Sekartaji Kato Kediri dengan total pembelian seragam sebesar Rp. 2. 120 000 (dua juta seratus dua puluh ribu rupiah ) untuk laki laki, belum lagi untuk yang perempuan. menurut keterangan dari orangtua siswa yang enggan di sebutkan namanya. Jum’at 03/12/21 pagi hari.
Pasalnya bisnis seragam menjelang PPDB makin marak, namun sangat minim tindakan nyata pemerintah. Bukan rahasia lagi bisnis di satuan pendidikan terutama seragam terus jadi perbincangan masyarakat.
Bagaimana bisnis di sekolah dijalankan? Siapa yang memetik keuntungan, kepala sekolah, guru, atau justru rekanan yang menikmati limpahan uang dari siswa?
Bisnis di sekolah antara lain kantin sekolah, penjualan alat-alat tulis, ketersedian buku Lembar Kerja Siswa (LKS), pakaian seragam, dan atribut menjelang PPDB seperti badge, tas,sabuk/ikat pinggang, gesper, topi, dasi, sampai kaos kaki.
Pemerintah sebetulnya tidak tutup mata, melarang bisnis pakaian seragam dan buku LKS di sekolah. Pada Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014, Bab IV Pasal 4 Ayat 1 telah diatur pengadaan seragam sekolah diusahakan sendiri orangtua murid atau wali murid. Pemerintah beralasan pengadaan pakaian seragam sekolah cenderung dimonopoli dengan harga jauh lebih mahal dibanding harga pasaran.
Pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang buku yang digunakan dalam satuan pendidikan, ditegaskan bahwa buku LKS tidak termasuk dalam standar buku yang digunakan di sekolah. Pemerintah ingin guru membuat soal sendiri guna meningkatkan kualitas pembelajaran mereka.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, seragam berarti sama ragam baik corak, bentuk, atau susunan. Sementara penyeragaman berarti proses, cara, atau perbuatan menyeragamkan. Sehingga pakaian seragam sekolah itu seharusnya sama corak, bentuk, atau susunan pakaian tersebut.
Pakaian seragam sekolah dibagi menjadi tiga jenis yakni pakaian seragam nasional akrab disebut pakaian OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah), pramuka, serta seragam khas sekolah. Pada umumnya seragam OSIS dikenakan setiap hari Senin-Selasa hari Jumat memakai seragam pramuka, dan Rabu – Kamis mengenakan seragam khas sekolah/ bathik.
Bisnis di sekolah bagai pisau bermata dua, disatu sisi menjadi ajang pembelajaran bagi siswa di sisi yang lain itu bisa digunakan untuk mengeruk keuntungan lumayan besar bagi pihak sekolah. Koperasi siswa dikelola para siswa didampingi guru untuk memberi pengalaman pengurus OSIS dalam mengelola keuangan “perusahaan”.
Biasanya koperasi siswa hanya menjual barang kebutuhan alat tulis siswa sehari-hari seperti pensil dan bolpoin. Putaran uang yang digunakan kurang dari Rp 5 juta. Dari koperasi siswa inilah pengurus OSIS mendapat pengalaman berharga terkait perekonomian.
Namun tidak sedikit koperasi siswa justru dijadikan kedok untuk mendapat keuntungan maksimal. Seperti yang terjadi di SMA 1 Kota Kediri Dengan modus, Koperasi siswa kepada calon siswa baru Tahun Ajaran 2021/2022 memungut sejumlah uang kepada wali murid untuk pengadaan pakaian seragam serta membantu uang sarpras.
Setiap calon siswa baru wajib membeli pakaian dan kelengkapan seragam siswa baru dengan jumlah yang fantastis persiswa, Jangan lupa harga tersebut baru nilai kain seragam belum ongkos jahit. Jumlah siswa baru tahun ajaran 2021/ 2022 di sekolah tersebut mencapai kurang lebih 300 anak didik, berarti dari para siswa mengelola uang dengan jumlah ratusan juta rupiah.
Taktik mendulang keuntungan tampak nyata karena siswa baru dipaksa membeli baju dan celana langsung tiga stel pakaian serta baju olah raga, Orangtua murid tidak bisa berkutik. Pasalnya pembelian kain seragam menjadi salah satu prasyarat calon siswa baru diterima di sekolah tersebut. Tidak mau membeli? Tidak mungkin diterima jadi siswa di sekolah itu.
Sebaiknya koperasi sekolah cukup menyediakan seragam khas yang tidak dijual di pasaran. Pakaian seragam lain biarkan orangtua murid mencari sendiri di pasaran. Pelarangan resmi sudah ditetapkan pemerintah. Memang keuntungan bisnis seragam bisa membutakan mata. Sampai kapan sekolah buta mata menikmati uang haram bisnis seragam sekolah?
Plt Kacabdin Provinsi Jatim wilayah Kediri Solikin saat di temui di ruangan kerjanya pada Jum’at 03/12/21,salah satu stafnya mengatakan pak Solikin sedang luar kota mas,beliau nya ke malang,
ditempat terpisah Kepala sekolah SMA 1 Kota Kediri Widayat saat di konfirmasi oleh media ini diruangannya pada Senin Siang 06/12/21 Mengatakan kepada media ini , ” yang jelas koperasi yang jual. itu yang pertama, yang kedua sekolah tidak pernah mewajibkan untuk membeli Seragam bahkan beberapa orang tua , saya belikan karena tidak mampu, kalau untuk seragam perempuan saya ngak hafal yang tau ya koperasi ada beberapa orang tua ngadep saya (pak saya tidak mampu, ya saya belikan saya kasihkan) kalau soal lain lain yang tau itu koperasi dan pihak penyedia. yang jelas tidak memaksa orang tua beli ya Monggo ngak beli ya Monggo. jelasnya (Ndi Nyoto)















You must be logged in to post a comment Login