Berita Nasional
LSM GMBI datangi kantor Balai Desa Tasikharjo Jenu, terkait Dugaan Penyerobotan Tanah.
LSM GMBI datangi kantor Balai Desa Tasikharjo Jenu, terkait Dugaan Penyerobotan Tanah.
Tuban, Berita Patroli. Bukan lagi rahasia umum, akhir- akhir ini di berbagai wilayah khususnya Kabupaten Tuban kasus sengketa tanah ini marak terjadi dan sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat setempat. Bahkan, sampai terdengar di luar kecamatan. Seperti yang terjadi di Desa Tasikharjo Kecamatan Jenu Tuban. Tanah yang semula milik pribadi menjadi sengketa yang tak kunjung usai kasusnya.
Tanah yang bermula milik Mbah Kamdinah (Alm) kurang lebih sekitar 14 hektare, gini berpindah tangan tanpa sepengetahuan anak Pupoh atau anak angkatnya.
Kasus ini bermula karena ada dugaan tanah milik Kamdimah (Alm) diduga di kuasai oleh Kaji Dami istri dari Kaji Hilal, dan sudah mempunyai bukti berupa Leter C atas nama Kaji Dami sedangkan Petok D masih Asli milik Kamdimah (Alm), yang saat ini Petok D beserta KTP asli tersebut masih di pegang anak Pupohnya Kamdimah (Alm) yang bernama Tamu.
Dari kejadian simpang siur itu, Tamu sebagai anak Pupoh dari Kamdinah (Alm) dan Karyono anak dari Tamu menggugat Kaji Dami melalui Kepala Desa (Damuri) di Balai Desa, Tasikharjo, Jenu. Namun, dari hasil yang di himpun Berita Patroli, Mediasi ini sudah di lakukan 3 kali tetapi tidak ada keputusan apapun, bahkan untuk yang ketiga kalinya tergugat atau Kaji Dami tersebut tidak datang di Balai Desa.
Menurut Ketua LSM GMBI. Sungeng, saat di mintai keterangan terkait dugaan penyerobotan tanah tersebut ia menjelaskan.” Kasus ini simpang siur mas. Jadi panjang kalau dijelaskan. Bermula dari beberapa tahun lalu. Tanah milik ibu Kamdimah yang sudah Alm, itu tanpa sepengetahuan anak angkatnya yaitu Tamu tiba tiba berpindah tangan menjadi milik Kaji Dami. Sedangkan ibu Kamdimah itu tidak mempunyai anak, lalu mengasuh anak atau bisa di bilang angkat anak mulai dari bayi bernama ibu Tamu.nah dari situlah kasus ini bermula Akhirnya ibu Tamu itu menggugat ibu Dami yang mengaku pemilik tanah dan sudah punya sertifikat itu.Jelasnya Sugeng Kepada BP. Kamis (11/11/2021).
Sementara itu, Sampai berita ini di turunkan, Damuri selaku Kepala Desa Tasikharjo, Jenu. saat di hubungi BP Via Wahtsaap dan di mintai keterangan terkait dugaan penyerobotan Tanah tersebut tidak ada jawaban dan mengabaikan begitu saja. (Syn).
GMBI datangi kantor Balai Desa Tasikharjo Jenu, terkait Dugaan Penyerobotan Tanah.
Tuban, Berita Patroli. Bukan lagi rahasia umum, akhir- akhir ini di berbagai wilayah khususnya Kabupaten Tuban kasus sengketa tanah ini marak terjadi dan sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat setempat. Bahkan, sampai terdengar di luar kecamatan. Seperti yang terjadi di Desa Tasikharjo Kecamatan Jenu Tuban. Tanah yang semula milik pribadi menjadi sengketa yang tak kunjung usai kasusnya.
Tanah yang bermula milik Mbah Kamdinah (Alm) kurang lebih sekitar 14 hektare, gini berpindah tangan tanpa sepengetahuan anak Pupoh atau anak angkatnya.
Kasus ini bermula karena ada dugaan tanah milik Kamdimah (Alm) diduga di kuasai oleh Kaji Dami istri dari Kaji Hilal, dan sudah mempunyai bukti berupa Leter C atas nama Kaji Dami sedangkan Petok D masih Asli milik Kamdimah (Alm), yang saat ini Petok D beserta KTP asli tersebut masih di pegang anak Pupohnya Kamdimah (Alm) yang bernama Tamu.
Dari kejadian simpang siur itu, Tamu sebagai anak Pupoh dari Kamdinah (Alm) dan Karyono anak dari Tamu menggugat Kaji Dami melalui Kepala Desa (Damuri) di Balai Desa, Tasikharjo, Jenu. Namun, dari hasil yang di himpun Berita Patroli, Mediasi ini sudah di lakukan 3 kali tetapi tidak ada keputusan apapun, bahkan untuk yang ketiga kalinya tergugat atau Kaji Dami tersebut tidak datang di Balai Desa.
Menurut Ketua LSM GMBI. Sungeng, saat di mintai keterangan terkait dugaan penyerobotan tanah tersebut ia menjelaskan.” Kasus ini simpang siur mas. Jadi panjang kalau dijelaskan. Bermula dari beberapa tahun lalu. Tanah milik ibu Kamdimah yang sudah Alm, itu tanpa sepengetahuan anak angkatnya yaitu Tamu tiba tiba berpindah tangan menjadi milik Kaji Dami. Sedangkan ibu Kamdimah itu tidak mempunyai anak, lalu mengasuh anak atau bisa di bilang angkat anak mulai dari bayi bernama ibu Tamu.nah dari situlah kasus ini bermula Akhirnya ibu Tamu itu menggugat ibu Dami yang mengaku pemilik tanah dan sudah punya sertifikat itu.Jelasnya Sugeng Kepada BP. Kamis (11/11/2021).
Sementara itu, Sampai berita ini di turunkan, Damuri selaku Kepala Desa Tasikharjo, Jenu. saat di hubungi BP Via Wahtsaap dan di mintai keterangan terkait dugaan penyerobotan Tanah tersebut tidak ada jawaban dan mengabaikan begitu saja. (Syn).















You must be logged in to post a comment Login