Berita Nasional
Kulit Sapi Import Dijadikan Makanan Bukan Wewenang BBKP Surabaya
Berita Patroli, Sidoarjo – Maraknya peredaran kulit sapi import yang dikonsumsi manusia di wilayah Sidoarjo, awak media melakukan konfirmasi ke Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya. Rabu (22/4/2020).
Awak media ketika di kantor BBKP ditemui oleh Retno Oktariani bidang kesehatan, Titin Qomaria kasi karantina tumbuhan, dan Herni humas BBKP.
Dalam kesempatan itu, Retno menjelaskan bahwa tugas BBKP diatur dalam UU RI No. 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
“BBKP melakukan pengawasan dan pemeriksaan di Border, ketika ada keluar masuk hewan dan tumbuhan, jika dokumen lengkap dan tidak ada penyakit bisa masuk ke Indonesia, hal itu sesuai dengan UU RI No. 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan,” ungkap Retno. Rabu (22/4/2020).
Terkait UU RI No.18 tahun 2009 tentang karantina dan kesehatan, Retno menegaskan bahwa UU itu bukan wewenang BBKP.
“UU itu bukan wilayah tugas dari badan karantina, kita berpedoman di UU RI No. 21 tahun 2019,” ungkapnya.
“Kulit sapi yang masuk dari luar negeri, ijinnya untuk industri dan sudah diperiksa tidak ada penyakit ataupun virus, setelah keluar dari karantina, kulit sapi jika diperuntukan untuk makanan, bukan wewenang kita,” pungkas Retno.
Awak media akan melakukan konfirmasi lanjutan tentang kulit sapi import yang dibuat makanan kepada dinas peternakan provinsi dan dinas peternakan kabupaten Sidoarjo, dan Polda Jatim. @red