Berita Nasional
Aliansi Rakyat Trenggalek Gelar Aksi Tolak Tambang Emas
TRENGGALEK, Berita Patroli – Kelompok warga dan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Trenggalek menggelar aksi penolakan tambang emas di wilayah tersebut, Senin (25/10/2021). Pada aksi kali ini, mereka mendatangi Hotel Hayam Wuruk di Jalan Soekarno-Hatta, Pusat kota Trenggalek.
Kedatangan massa ke hotel itu merujuk pada informasi yang mereka terima, bahwa tengah digelar pertemuan yang membahas tindaklanjut rencana penambangan emas di Trenggalek oleh PT Sumber Mineral Nusantara (SMN).
“Kami mendapat informasi ada kegiatan dari dinas kehutanan dan provinsi atas nama PT SMN. Dan kegiatan itu berlangsung di hotel ini selama tiga hari,” kata Trigus, mereka ingin menyuarakan secara langsung penolakan tambang emas oleh masyarakat Trenggalek kepada pihak-pihak terkait dan ingin bertemu langsung dengan para pejabat, karena merasa tak pernah bisa menyampaikan aspirasi mereka secara langsung kepada pihak perusahaan penambang.
Aksi itu sendiri berlangsung damai. Beberapa perwakilan massa aksi sempat masuk ke lobi dan aula hotel dengan maksud bertemu perwakilan pejabat pemprov yang hadir maupun pihak PT SMN, namun tidak menemukan siapa pun kecuali petugas hotel. Massa membubarkan diri usai bertemu dengan perwakilan hotel dan mendapat penjelasan tentang tamu hotel yang dimaksud.
“Kami bisa memastikan itu sah sehingga kami bisa melegitimasi bahwa PT SMN itu memang selintutan” katanya. Koordinator aksi Papang menyebut, aksi serupa akan terus dilakukan oleh kelompok masyarakat itu bersama masyarakat Trenggalek lainnya yang menolak aktivitas tambang. “Kami akan tetap menolak.
Kami tidak membenturkan dengan masyarakat pro (tambang). Kami hanya sampaikan ada itikad tidak baik (dari PT SMN) untuk merusak lingkungan dengan aktivitas tambang itu. Bahkan Pak Bupati (Mochamad Nur Arifin) terang-terangan menolak aktivitas tambang emas,” tutur Papang. Setelah mendapat gelombang penolakan dari berbagai pihak, bahkan Bupati Trenggalek Moch Nur Arifin.
Namun, secara legal PT SMN telah mengantongi izin usaha penambangan operasi produksi (IUP-OP) sejak 2019. Dalam IUP-OP itu, PT SMN bahkan sudah membayar jaminan reklamasi dan pascatambang jelang batas akhir waktu pembayaran pada 2021. Kabar itulah yang kemudian membuat masyarakat yang menolak tambang emas kian resah.
“Izin IUPOP memang sudah keluar pada tahun 2019 dan pembayaran reklamasi baru beberapa waktu lalu, tahun (2021) ini. Izin keluar 2019 (jaminan reklamasi) baru dibayar di tahun 2021 di masa-masa ‘injury time’. Yang belum punya izin kawasan dari kehutanan dan itu yang dikejar hari ini dan kami akan mengawasi itu,” katanya.(TRING)

You must be logged in to post a comment Login