Berita Nasional
Berakhirnya Aksi Kriminal Oleh Pasutri di Tangan Polisi Leces.
Probolinggo, Berita Patroli – Langkah sigap Anggota Kepolisian Sektor Leces dalam menangani aksi kejahatan yang terjadi diwilayah hukumnya patut mendapat apresiasi lagi.
Pasalnya Anggota Reskrim Polsek Leces yang menangkap Roni Achmad (37) dan Nathania Dea Wigati (32), warga Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, pelaku penggelapan kendaraan roda dua jenis vario 2010 milik Ismail (47) warga Dusun Bedok RT.001/RW.005 Desa Tempeh kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang. Jumat (16/7).
“Korban datang melapor ke SPKT Polsek Leces pada Senin (14/7) lalu. Dia mengaku sepeda motor Vario miliknya telah dibawa kabur oleh seorang wanita yang baru dia kenal,” ungkap Aipda Eko, Kanit Reskrim Polsek Leces.
Menurut pria yang akrab disapa Apri ini mengungkapkan, pasutri tersebut berhasil menggelapkan sebanyak 7 unit sepeda motor di wilayah Tapal Kuda Jawa Timur sejak awal 2021. Adapun penangkapan terhadap pasutri ini dilakukan setelah ada laporan dari salah satu korbannya (Ismail).
Pelapor mengatakan bahwa dirinya kehilangan sepeda motor akibat dibawa kabur wanita yang baru dikenalnya. Wanita tersebut tak lain adalah Nathania.
Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, akhirnya Nathania berhasil ditangkap bersama Roni, suaminya yang dalam melakukan aksinya menggelapkan motor terindikasi sangat terencana dan rapi
“Keduanya kami tangkap saat mereka tengah diatas bus jurusan Probolinggo-Jember.
Kami sanggong di depan Polsek Leces dan langsung kami tangkap keduanya saat itu juga sekitar pukul 16.00 Wib,” sambung pria kelahiran Kota Malang ini.
Atas pengembangam kasus pada tersangka, didapati pengakuan bahwa pasutri ini telah terlibat dalam 7 kasus penggelapan sepeda motor lainnya di 7 lokasi berbeda di wilayah Tapal Kuda.
“Empat sepeda motor digelapkan di wilayah Kabupaten Probolinggo, dua motor di wilayah Kabupaten Pasuruan, dan satu motor lagi di wilayah Kabupaten Situbondo,” jelasnya kepada wartawan berita Patroli.
Adapun modus yang digunakan oleh pasutri ini nyaris sama, Nathania berpura-pura meminjam kendaraan kepada calon korbannya, sedangkan Roni bertugas mengambil dan menjual sepeda motor yang dipinjam istrinya itu kepada penadah.
Nathania bertemu dengan suaminya (Roni) dan mereka berdua langsung menuju daerah Kabupaten Jember untuk menjual motor hasil kejahatannya pada penadah.
“Istri ini pinjam sepeda motor untuk menjemput suaminya. Lantas setelah bertemu suaminya sepeda motor langsung dibawa lari untuk dijual kepada penadah,”
Nathania mengaku bahwa ia dan suamiya menjual setiap sepeda motor kepada penadah dengan harga antara Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta.
Uang itu kemudian dipakai oleh keduanya untuk foya-foya. Ia membeli tas, sweater, dan biaya menginap di hotel. “Setelah menjual motor, langsung nginap di hotel 3 hari, biar tidak ketahuan,” Ia mengaku terpaksa melakukan aksinya itu lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
Selain itu juga untuk memenuhi gaya hidup agar terlihat tidak kalah dengan pasangan lainnya. Apalagi sejak pandemi Covid-19 berlangsung, Roni suaminya sudah tidak lagi bekerja. “Hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari,”
Menurut Apri, atas perbuatannya, pasutri ini terancam pasal 372-378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Ika/sf)















You must be logged in to post a comment Login