Berita Nasional
Walaupun langit akan runtuh, Hukum yang ber Keadilan , bermartabat, dan beradab, Harus Ditegakkan
Opini hukum oleh : Haris Chandra Wijaya.S.H.
Advokat LBH Rastra Justitia789 – Tegakkan hukum, walau langit akan runtuh, adagium tersebut harus tertanam secara mendalam di benak penegak hukum,praktisi hukum , dan mahasiswa jurusan fakultas hukum, Keadilah hukum harus ditegakkan oleh penegak hukum di Indonesia demi memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Sebab, saat ini sering dijumpai penegakan hukum yang lebih mengutamakan kepastian hukum.
“Negara harus mengubah politik hukum. Tegakkan keadilan, kepastian, baru kemanfaatan.
Tapi sekarang kebalik, kepastian dulu baru keadilan. Jadinya masyarakat tidak mendapat keadilan sebenarnya,” ungkap advokat Haris Chandra Wijaya.S.H kepada wartawan berita PATROLI
Ia pun mengungkapkan, selama ini penegak hukum di Indonesia banyak yang masih menganut paham postivistik, yang lebih mengutamakan kepastian hukum dibandingkan keadilan.
Hal itu berdampak pada banyak bermunculan kasus yang menggambarkan keadilan substansial telah terpisah dari hukum, seperti, salah satu contoh, kasus pencurian satu buah semangka, kasus pencurian kapuk randu, kasus penebangan dua batang bambu di Magelang, kasus Lanjar Sriyanto, kasus pencurian sandal jepit, dan sebagainya. Kasus-kasus tersebut merupakan kasus ringan yang tidak berpihak pada keadilan masyarakat.
Bersyukurlah Kapolri yang sekarang Jenderal Polisi Listyo Sigit,SIK menerapkan PRESISI, yang mana ruh nya lebih mengedepankan Diskresi, Mediasi yang berkeadilan, “Dari kasus-kasus itu kemudian timbul solidaritas masyarakat untuk mengumpulkan sandal jepit yang kasus sandal jepit, semangka untuk kasus semangka, bambu untuk kasus pencurian batang bambu.
Karena keadilan tidak ditegakkan, kasus seperti itu dihukum dengan (kurungan) berapa bulan, tahun.
Banyak masyarakat yang bertanya Bagaimana dengan yang kasus anak Hatta Rajasa, anaknya Ahmad Dhani. Mau menetapkan anak Ahmad Dhani menjadi tersangka saja susah sekali. Nah apakah ini keadilan benar-benar ditegakkan? Akhirnya timbul ketidakpuasan masyarakat terhadap penegakan hukum karena untuk kasus seperti itu dijatuhi hukuman yang tidak sebagaimana mestinya,” tuturnya.
bang Chandra berharap, penegakan keadilan akan lebih sesuai dengan kemauan masyarakat, bukan yang tertulis di undang-undang.
Ia pun menggarisbawahi masalah proses perekrutan dan kurikulum pendidikan penegak hukum. Sebab, hal tersebut mendukung profesionalisme dari para penegak hukum dalam hal ini Polri sebagaimana diatur dalam UU No 02 Tahun 2002 Tentang kepolisian.
Ia melihat bahwa proses perekrutan penegak hukum, seperti hakim, polisi, dan jaksa masih seperti job seeker. Akibatnya, orang memilih profesi penegak hukum dengan alasan mencari kerja, bukan karena kesadaran moral untuk menegakkan keadilan masyarakat.
“Rekruitmen profesi hukum masih seperti lowongan kerja. Jadi harus didorong agar hakim, polisi, jaksa merubah mindset agar tercipta keadilan substansial,” ujarnya.
Perlunya penegakan keadilan hukum tersebut dibahas dalam disertasinya Model Penyelesaian Perkara Pidana yang Berkeadilan Substansial.
Disertasi tersebut Bang Chandra berharap apa yang disampaikan saran dan pemikiran,berguna dalam penegakan hukum pidana yang berkeadilan substansial. ( Wawan/Andrijanto/Arinta