Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Diduga Penjual Miras tanpa Ijin “GEJIK” Di Backingi Oknum Anggota Polres Kediri

Berita Patroli Kediri – Selalu luput dari jerat hukum, pemilik Minuman Keras (MiRas) diduga tanpa ijin ini selalu lepas dari penggrebekan, sering kali dilaporkan oleh warga, akan tetapi selalu bocor dan aman karena diduga selalu diberi informasi oleh oknum anggota Polres Kediri untuk menyembunyikan semua miras yang berada dirumah Ali Susanto alias Gejik penjual miras yang berada di Ds. Wonosari Kec. Pagu Kabupaten Kediri tepatnya di depan lapangan Ds. Wonosari.

Dari hasil penelusuran tim investigasi Berita Patroli di lapangan menemukan sebuah kios peracangan atau toko kelontong kecil didepan rumah hanya sebagai kamuflase saja, agar tidak terlihat sebagai penjual Miras, banyaknya orang yang meninggal akibat minuman keras tidak menghentikan penjual Miras yang dikenal dengan panggilan Gejik ini untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya tanpa menghiraukan resiko dari perbuatannya, meskipun harus membayar banyak ke Oknum Anggota Polres sebagai Keamanan saat menjual minuman Haram ini.

Berkaca dari kejadian beberapa hari yang lalu peristiwa penembakan di Jawa Barat oleh Oknum Polisi kepada Oknum TNI dan karyawan cafe, itupun disebabkan juga dari pengaruh alkohol, yang mana oknum polisi dari polsek Kalideres Jakarta Barat mabuk lalu menembak dengan brutal dan tanpa ampun, yang mengakibatkan 1 Anggota TNI dan 3 karyawan cafe meninggal dunia.

Meskipun sering kali dilakukan penggrebekan akan tetapi penjual Miras Gejik tetap melakukan kegiatannya menjual miras tanpa ijin ini. Kalau APH (Aparat Penegak Hukum) Kediri tidak bertindak tegas dan menutup peredaran Miras di Kediri, bisa jadi kejadian seperti di Jawa Barat akan terjadi di Kediri.

Saat di konfirmasi ke pihak Desa Wonosari Arko Probo selaku Kepala desa menjelaskan “sudah sering dilakukan himbauan, sempat juga tahun 2017 di gerebek mas, tapi kalau hanya tipiring cuman 400rb, besok terus jual lagi, terus warga juga tidak ada laporan ke Desa, akhirnya ya jualan lagi mas” jelas Arko kepada awak media.

Menurut Teddy selaku sekjen LPK-RI B.A.I DPW Jatim Minggu 28/02/2021 di Kantor FORKANTARA (Forum Komunikasi Aktivis Nusantara) mengatakan “pelaku penjual minuman ini harus dilakukan tindakan tegas oleh Aparat Penegak Hukum, banyaknya peredaran minuman tanpa ijin bisa membahayakan orang disekitar maupun pembeli itu sendiri, kita dari lembaga Perlindungan Konsumen menghimbau kalau tidak ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum setempat akan kita laporkan secara resmi ke Polda Jatim” Ujar Teddy kepada awak media.

Lanjutnya “penjual Miras diduga juga tidak memiliki ijin, sesuai peraturan presiden no.74/2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Peraturan menteri perdagangan no.20/M-DAG/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Pelaku penjual miras tanpa ijin ini bisa dijerat Pasal 135 JO pasal 71 ayat (2) atau pasal 137 ayat (1) dan (2) UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan atau pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan atau pasal 62 ayat (1) UU RI No 8 th 1999 tentang Perlindungan Konsumen” Pungkasnya.(team)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top