JATIM
Prosedur Bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Dipersulit, Warga Jombang Keluhkan Biaya Membengkak Akibat Sinkronisasi KTP

Warga yang mendatangi Samsat Payment Point UPT PPD Jombang untuk memenuhi kewajiban pajak justru merasa “dihukum” oleh sistem. Tambahan biaya akibat persoalan administratif dinilai tidak adil dan mencederai semangat kepatuhan. Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin kepercayaan masyarakat akan semakin merosot.
BERITA PATROL – JOMBANG
Niat hati ingin taat pajak, warga justru dibuat kecewa. Prosedur bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jombang kini menuai kritik. Bukannya dipermudah, masyarakat justru dihadapkan pada aturan sinkronisasi data KTP yang dinilai berbelit dan berujung pada pembengkakan biaya.
Keluhan itu disampaikan M, warga Kecamatan Ngoro. Ia menilai pelayanan publik di Jawa Timur, khususnya urusan administrasi kendaraan, masih tertinggal dibanding daerah lain.
Ia bahkan menyinggung kebijakan Perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama yang diterapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sejak Maret 2026.
Menurutnya, kebijakan tersebut jauh lebih berpihak kepada masyarakat.
“Dampaknya sangat terasa. Seharusnya dipermudah, bukan dipersulit,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Pengalaman pahit itu ia alami saat akan bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Samsat Payment Point UPT PPD Jombang. Alih-alih proses cepat, ia justru harus membayar lebih mahal hanya karena data KTP tidak sesuai dengan nama di STNK.
Biaya resmi yang tertera sebesar Rp226 ribu. Namun karena kendaraan belum dibalik nama, total yang harus dibayar melonjak menjadi Rp276 ribu.
“Selisih Rp50 ribu itu karena nama di KTP tidak sama dengan STNK. Ini yang memberatkan,” keluhnya.
Menurutnya, tambahan biaya tersebut seharusnya tidak terjadi jika sistem administrasi dibuat lebih fleksibel dan tidak kaku terhadap persoalan teknis seperti perbedaan identitas pemilik lama.
M pun berharap Khofifah Indar Parawansa segera turun tangan melakukan evaluasi. Ia menegaskan, semangat taat pajak seharusnya diiringi dengan kemudahan layanan, bukan justru dipersulit.
“Orang mau taat pajak kok malah dibuat ribet. Harusnya pemerintah hadir memberi solusi,” tegasnya.
Menanggapi keluhan tersebut, pihak kepolisian menegaskan bahwa polemik ini bukan berada dalam kewenangan mereka. Kanit Regident Satlantas Polres Jombang, Iptu Anang Setyanto, menyebut urusan pajak tahunan sepenuhnya menjadi domain Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur.
“Pajak tahunan itu kewenangan Bapenda. Kami di Satlantas hanya menangani pajak lima tahunan dan cek fisik kendaraan,” jelasnya.
Ia menegaskan, Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) hanya berperan pada aspek teknis kendaraan, bukan pada kebijakan administrasi pajak yang kini diprotes masyarakat.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur diharapkan tidak hanya memberikan klarifikasi, tetapi juga segera melakukan pembenahan aturan yang dinilai tidak adaptif. Tanpa langkah konkret, keluhan serupa sangat mungkin akan terus bermunculan dan menjadi bola liar yang merugikan citra pelayanan publik.
(Tomy, Safrudin)















You must be logged in to post a comment Login