Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

ICW, TII, dan IM57+ Institute Kritik Keras Abolisi dan Amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto

Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, dua mantan tersangka yang mendapat Amnesti dan Abolisi dari Presiden Prabowo.

Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, dua mantan tersangka yang mendapat Amnesti dan Abolisi dari Presiden Prabowo.

Berita Patroli – Jakarta

Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto menuai kritik tajam dari tiga lembaga antikorupsi: Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparency International Indonesia (TII), dan IM57+ Institute.

Ketiga lembaga menilai pemberian hak istimewa tersebut sebagai bentuk intervensi politik terhadap penegakan hukum, yang mencederai prinsip dasar demokrasi yaitu checks and balances.

“Intervensi lembaga eksekutif terhadap lembaga yudikatif mengganggu independensi peradilan,” ujar peneliti ICW, Almas Sjafrina, Sabtu, 2 Agustus 2025.

Menurut mereka, sekalipun terdapat kritik terhadap proses hukum kedua terdakwa, penyelesaian melalui abolisi dan amnesti bukan langkah yang tepat. Proses pengadilan justru merupakan sarana penting untuk mengevaluasi dan memperbaiki sistem hukum di masa depan.

Almas menekankan bahwa baik Tom Lembong maupun Hasto masih memiliki hak untuk menempuh jalur hukum seperti banding, kasasi, atau peninjauan kembali. Dengan pemberian hak istimewa ini, peluang untuk mengungkap kejanggalan dalam penanganan perkara justru tertutup.

“Jika sebuah kasus ‘ditutup’ begitu saja melalui amnesti dan abolisi seperti ini, maka proses persidangan akan dianggap hilang dan tidak pernah ada,” tegas Almas.

Kritik juga diarahkan pada potensi preseden buruk ke depan. Ketiga lembaga khawatir langkah ini membuka jalan bagi para terdakwa korupsi untuk menggunakan jalur politik demi menghindari proses hukum.

“Hal ini bisa melemahkan pemberantasan korupsi dan memperkuat impunitas bagi para koruptor,” tambahnya.

Diketahui, Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula tahun 2015–2016. Sementara Hasto Kristiyanto dihukum 3,5 tahun penjara dalam kasus suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR lewat pergantian antarwaktu.

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengonfirmasi bahwa usulan abolisi dan amnesti berasal dari dirinya.

“Surat permohonan kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang menandatangani,” kata Supratman.

(Red)

 

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top