JATIM
Karena lakukan Pungutan liar , Adpel SAMSAT, Oknum POLISI berdinas di SAMSAT Bangkalan , dilaporkan PROPAM oleh Masyarakat , Urusan Dokumen Surat Kendaraan Bermotor

Indrajaya Lesmana , masyarakat yang merasa diperlakukan secara tidak adil dan tidak jujur, dirinya mengeluh karena , mendapatkan perlakuan yang tidak sesuai SOP, kepada awak media dirinya mengeluh, dan menyampaikan telah membayar 1,5 juta , kepada oknum ” Banpol ” yang katanya untuk ACC biaya urus surat kendaraan bermotor jenis truk ( plat kuning ) perorangan , untuk itu indrajaya melaporkan ke Propam Polda Jawa Timur
Berita Patroli – Bangkalan
Pungutan liar atau yang biasa disebut PUNGLI adalah hal yang tidak diperbolehkan oleh undang undang, apalagi dilakukan oleh ASN ( aparatur sipil negara ) namun sudah menjadi ” budaya ” Pat gulipat seakan terbiasa, bukan membiasakan yang BENAR, sesuai aturan undang undang No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ ( lalu lintas angkutan jalan ), ” Saya ini sejak tadi malam melaporkan tindakan aparatur sipil negara ( ASN ) karena ” meminta ” uang dalam kepengurusan kendaraan bermotor , sudah saya laporkan ke Satreskrim Polrestabes Kabupaten Bangkalan, biar ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum, karena menurut saya itu tidak bisa dianggap benar , ” Ujar Indra Lesmana warga Surabaya
Perlu pembaca ketahui , Indra Lesmana 45thn kepada wartawan mengatakan, ” Saya ini melakukan pengurusan truk Plat Kuning perorangan, karena sudah habis masa berlaku STNK ( 5 Tahunan ), nama tetap, tanpa balik nama, dan tetap menjadi Plat Kuning (umum) perorangan, tapi kok masih diminta lagi biaya ACC “Plat Kuning” (umum), karena untuk kerja platnya tetap saya kuningkan namun selalu dipersulit hingga saya melalui biro jasa ( orang PHL ) Banpol kepolisian yang tiap hari ada disamsat Bangkalan, dari situlah, semua terungkap, rupanya ada beban biaya siluman “biaya ACC plat” total sebesar 1.500.000 , tidak dikasih kuitansi, karena terpaksa yaa saya bayar sesuai permintaan , belakangan diketahui, uang tersebut menurut PHL nya diberikan ke oknum Polisi yang sudah saya laporkan ke Propam Polda dan oknum KA Adpel SAMSAT, diberikan melalui ” opsis ” , semua sudah saya laporkan melalui DUMAS, biar kedepan ada perbaikan, ” Ujar Indra Lesmana
Kepala Administrator Pelaksana ( Adpel ) KB SAMSAT Kabupaten Bangkalan Arie Iriadi , saat ditanya masyarakat terkait keperluan pembayaran sebesar Rp.250.0000 Rupiah, ” semua yang terjadi disini yaa sudah sepengetahuan KUPT , tidak usah kamu ingin tahu uang tersebut untuk apa, intinya kamu harus bayar, ” Ujarnya , seperti dituturkan pelapor ,.
Perlu pembaca ketahui, peristiwa ini bermula dari masyarakat yang bernama indra mengurus STNK ( 5 Tahunan ) kendaraan bermotor jenis truk plat nomor kuning, dengan nama tetap, tanpa balik nama, dan tetap menjadi Plat Kuning (umum) perorangan, tapi masih diminta lagi biaya ACC “Plat Kuning” (umum). Bukannya mendapat pelayanan yang baik, justru diminta membayar 250rb rupiah , melalui OPSIS SAMSAT, total biaya yang dikeluarkan 1,5 juta.
Uang tersebut diterima langsung oleh Kepala Adpel SAMSAT Bangkalan, melalui OPSIS, kita ini sebagai masyarakat tidak ada masalah kalau memang itu ada aturan resmi sesuai undang undang atau PNBP, bukan terkesan dibodoh bodohi ,” Ujar Indra laki laki asal Surabaya ini

Kantor SAMSAT Bangkalan , tempat oknum oknum yang berdinas, dan sudah dilaporkan oleh masyarakat yang merasa telah menjadi korban ketidak adilan
Peristiwa ini bermula saat ada keributan kecil ( debat ) antara masyarakat yang sedang urus surat surat kendaraan bermotor dan merasa dirinya tidak terima ,karena merasa diperlakukan tidak jujur oleh oknum kepala ADPEL .
Saat wartawan berita PATROLI konfirmasi ke Ka Adpelnya , ” Memang benar mas ,itu namanya ACC dan itu ada aturan hukum yaitu PERGUB, ( Peraturan Gubernur ) namun saat ditanya lebih lanjut, PERGUB nomer berapa dimana pijakan hukumnya KA Adpel menambahkan, ” Apa yang terjadi di SAMSAT ini sudah sepengetahuan Kepala UPT SAMSAT Bangkalan,” Ujarnya
Secara terpisah wartawan meminta tanggapan dari Pengamat Hukum dari Surabaya ,” Apa yang disampaikan oleh masyarakat tidak keliru, yaitu meminta tanda terima dalam setiap transaksi , karena ASN ( Aparatur Sipil Negara ) dilarang menerima sesuatu dalam bertugas, ini bisa dijerat dengan Pidana Korupsi , semuanya jelas diatur dalam UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pidana Korupsi , sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi ,” Ujar Didi Sungkono.S.H.,M.H., yang juga berprofesi sebagai Dosen hukum ini
Lebih jauh Didi menguraikan,” Itu sudah jelas ranahnya , apalagi transaksi sudah dilakukan bukan terkait besar kecil nominalnya ,tapi unsur dan perbuatannya sudah terpenuhi, bisa dilaporkan secara lisan, tertulis atau pengaduan masyarakat, ke unit TIPIKOR Satreskrim Polres Kabupaten Bangkalan atau Kejaksaan Negeri Bangkalan, bahkan bisa juga ke team saber Pungli,” Ungkapnya

Bukti laporan dari masyarakat yang merasa diperlakukan secara tidak adil oleh oknum oknum yang berdinas diSAMSAT Bangkalan.
Perilaku ini sangat tidak bisa dibenarkan ,karena situasi seperti ini masih ada saja oknum SAMSAT memperkaya diri dengan cara cara yang culas, Kepala Dispenda Propinsi Jawa Timur saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon belum ada respon, dalam waktu dekat awak media akan menelusuri dugaan penerimaan pungutan liar secara sistematis yang dilakukan oleh oknum KA Adpel dan oknum Polisi yang berdinas di SAMSAT Bangkalan , langkahnya sudah tepat untuk oknum polisinya dilaporkan ke PROPAM Polda, Adpelnya dilaporkan ke Reskrim Polres Bangkalan, itu semua hak masyarakat untuk melakukan pelaporan, dan kewajiban aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas . ( Tomy/ Adit/ Saipul/ Jarwo/ Arinta )















You must be logged in to post a comment Login