Uncategorized
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI, Madiun awasi 745 WNA Yang tinggal di wilayah kerjanya.
Madiun Berita Patroli. Kantor Imigrasi Kelas II Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Madiun mengawasi sebanyak 745 warga negara asing (WNA) yang tinggal di wilayah kerjanya pada awal tahun 2025.
“Dari jumlah total 745 WNA tersebut, mayoritas didominasi para santri, sisanya merupakan tenaga kerja asing di bidang perindustrian,” ujar Kasubsi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, Aditya Yusuf dalam keterangannya di Madiun.
Sesuai data Sistem Informasi Geografis Pemetaan Orang Asing Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, terdapat beberapa alasan dari 745 WNA tersebut tinggal di Indonesia. Sebanyak 514 orang di antaranya tercatat sebagai santri yang sedang belajar di beberapa pondok pessntren, di antaranya Pondok Pesantren Al’ Fatah Desa Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Kemudian, sebanyak 84 orang WNA tercatat karena alasan penyatuan keluarga, 57 orang karena alasan affidavit, lalu 18 orang karena sebagai tenaga kerja asing di bidang perindustrian, dan 52 orang karena alasan lainnya.
“Sesuai pendataan, paling banyak memang di Pondok Pesantren Desa Temboro, Karas, Magetan. Mereka sedang belajar Keagamaan,” tuturnya.
Adapun, selama melakukan pendidikan, para santri tersebut harus memiliki visa belajar yang berlaku selama satu tahun sekali. Setelah habis masa berlakunya, visa belajar tersebut dapat diperpanjang kembali.
Terkait pengawasan orang asing, Kantor Imigrasi Madiun telah membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) hingga ke tingkat kecamatan. Dengan keberadaan tim tersebut, hendaknya tim pora bisa melaporkan ke kantor imigrasi jika telah ditemukan warga negara asing (wna) yang mencurigakan atau janggal.
Sesuai data dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, pihak Imigrasi Madiun telah melakukan deportasi/pemulangan terhadap empat WNA yang menyalahi izin tinggal pada tahun 2024.
Empat WNA yang dideportasi yakni dua Warga Negara Malaysia, satu Warga Negara Korea Selatan, dan satu Warga Negara Ukraina.
Ke’empat WNA itu mengajukan izin tinggal untuk kunjungan keluarga hingga menemui teman maupun saudara di wilayah tersebut. Namun saat dicek, ternyata disalahgunakan untuk kepentingan bisnis.
Yang bersangkutan melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan sanksi berupa tindakan administratif keimigrasian dalam bentuk deportasi.- humasimigrasimadiun.* @pria/jgt-88.

You must be logged in to post a comment Login