Hukum dan Kriminal
Suap Rp61 Miliar Terbukti, Bos Blueray Cargo dan Dua Anak Buahnya Resmi Terpidana dalam Kasus Suap Bea Cukai

Bos Blueray Cargo (Grup), John Field, resmi divonis bersalah dalam perkara suap kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah para terdakwa menerima vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
KPK menegaskan, pemberi maupun penerima suap sama-sama bertanggung jawab di hadapan hukum.
BERITA PATROLI – JAKARTA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya dalam membongkar praktik korupsi di sektor kepabeanan setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap pimpinan Blueray Cargo (Grup), John Field, beserta dua anak buahnya, resmi berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Putusan tersebut menjadi penegasan bahwa praktik penyuapan terhadap penyelenggara negara merupakan tindak pidana korupsi yang tidak hanya menjerat aparatur negara sebagai penerima, tetapi juga pihak swasta sebagai pemberi suap.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan John Field terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. John Field dijatuhi pidana 2 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
Sementara dua bawahannya, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo (Grup), masing-masing divonis 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Seluruh terdakwa menyatakan menerima putusan, sehingga perkara tersebut telah inkrah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa putusan tersebut memperkuat fakta hukum bahwa para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada penyelenggara negara.
Menurut KPK, praktik suap seperti ini merupakan perbuatan melawan hukum yang merusak integritas birokrasi, menciptakan ekonomi biaya tinggi, serta mencederai asas kepastian hukum, keadilan, dan persaingan usaha yang sehat.
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK, John Field bersama dua anak buahnya diduga memberikan suap sekitar Rp61 miliar, disertai fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Penerima suap yang diungkap dalam dakwaan antara lain Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan.
Jaksa juga mengungkap adanya pemberian fasilitas hiburan senilai sekitar Rp1,45 miliar, satu unit jam tangan Tag Heuer senilai Rp65 juta, serta satu unit Mazda CX-5 senilai Rp330 juta yang diberikan kepada oknum pejabat Bea dan Cukai.
Suap tersebut diduga diberikan agar proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo memperoleh perlakuan khusus, dipercepat, dan lolos dari pengawasan kepabeanan.
KPK menilai pertimbangan majelis hakim yang menyebut adanya keterlibatan oknum pejabat Bea dan Cukai menjadi dasar penting bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada satu pihak saja.
Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh terhadap setiap orang yang diduga menikmati, memfasilitasi, maupun menyalahgunakan kewenangan dalam skema suap tersebut. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap integritas pelayanan kepabeanan.
Perkara ini menjadi peringatan keras bahwa tidak ada ruang bagi praktik suap dalam pelayanan publik. Baik pelaku usaha maupun aparatur negara memiliki tanggung jawab yang sama untuk menaati hukum. Setiap penyimpangan yang dilakukan dengan tujuan memperoleh keuntungan melalui penyalahgunaan kewenangan berpotensi berujung pada pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Tomy)















You must be logged in to post a comment Login