Hukum dan Kriminal
Oknum ASN Disdukcapil Kota Blitar Terancam Jerat UU Tipikor, Diduga Rekayasa Proyek Outsourcing Rp44 Miliar Gunakan PT Fiktif

Seorang oknum ASN Disdukcapil Kota Blitar diduga terlibat dalam rekayasa pengadaan tenaga kerja outsourcing bernilai puluhan miliar rupiah dengan indikasi penggunaan PT fiktif serta ketidaksesuaian jumlah tenaga kerja di lapangan.
BERITA PATROLI – BLITAR
Dugaan praktik korupsi dalam proyek pengadaan tenaga kerja outsourcing di lingkungan Pemerintah Kota Blitar mulai mencuat ke permukaan. Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial W yang bertugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Blitar disinyalir memiliki peran dalam pengelolaan proyek bernilai puluhan miliar rupiah yang diduga sarat penyimpangan.
Hasil investigasi tim Berita Patroli bersama informasi yang dihimpun dari LSM GPI Blitar Raya mengungkap adanya dugaan penggunaan perusahaan penyedia jasa yang diduga hanya dijadikan kendaraan proyek, ketidaksesuaian jumlah tenaga kerja dengan data pertanggungjawaban (SPJ), hingga indikasi pengaturan pengadaan oleh kelompok tertentu yang memiliki akses terhadap kekuasaan.
Ketua LSM GPI Blitar Raya, Joko P, menegaskan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Kami menemukan jumlah tenaga kerja outsourcing di lapangan tidak sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam dokumen pengadaan maupun SPJ. Selain itu, perusahaan penyedia jasa yang digunakan juga diduga tidak menjalankan kegiatan sebagaimana mestinya. Temuan ini akan kami kawal hingga tuntas dan kami laporkan kepada aparat penegak hukum,” tegas Joko P.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut dapat mengarah pada tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya apabila terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan, persekongkolan, manipulasi dokumen, mark-up, maupun perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Investigasi juga menemukan sedikitnya 13 perusahaan yang disebut terlibat dalam proyek pengadaan tenaga kerja outsourcing untuk 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Blitar. Perusahaan-perusahaan tersebut berinisial GRM, SBI, AAP, NBL, N, BES dan lainnya yang disebut memiliki alamat tersebar di wilayah Blitar maupun luar daerah.
Nilai anggaran proyek tersebut tidaklah kecil. Pada APBD Tahun 2025 dianggarkan sekitar Rp44 miliar untuk sekitar 1.300 tenaga kerja outsourcing, sedangkan pada APBD Tahun 2026 dianggarkan sekitar Rp39 miliar untuk sekitar 1.000 tenaga kerja.
Besarnya anggaran tersebut membuat publik mempertanyakan mekanisme pengadaannya. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, pengadaan jasa penyedia tenaga kerja wajib dilaksanakan sesuai prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Setiap indikasi rekayasa pengadaan, pengaturan pemenang, maupun penggunaan perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan dapat menjadi objek pemeriksaan aparat penegak hukum.
LSM GPI juga menduga proyek tersebut tidak berjalan sesuai mekanisme persaingan usaha yang sehat dan justru dikuasai oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, tetapi juga membuka ruang penyidikan terhadap dugaan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).
“Tidak boleh ada proyek APBD yang dijadikan bancakan kelompok tertentu. Setiap rupiah uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan. Bila ditemukan penyalahgunaan jabatan, manipulasi data tenaga kerja, perusahaan boneka, atau pengaturan proyek, maka seluruh pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektualnya, harus dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujar Joko P.
LSM GPI mendesak Kejaksaan Negeri Blitar, Polres Blitar Kota, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan audit investigatif, penelusuran aliran dana, pemeriksaan dokumen pengadaan, verifikasi keberadaan perusahaan penyedia jasa, serta pemeriksaan seluruh pejabat yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam proses pengadaan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Disdukcapil Kota Blitar, Wahyudi, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan tim Berita Patroli.
Berita Patroli tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan pembuktian melalui proses audit dan penyelidikan oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
(Aris, Hadi, Tomy)















You must be logged in to post a comment Login