Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

JPU KPK Limpahkan Berkas Pegawai Bea Cukai ke Tipikor, Didakwa Terima Gratifikasi Lebih Rp5,7 Miliar

JPU KPK resmi melimpahkan berkas perkara Budiman Bayu Prasodjo ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Nilai gratifikasi yang didakwakan mencapai lebih dari Rp5,7 miliar, termasuk dalam berbagai mata uang asing.

JPU KPK resmi melimpahkan berkas perkara Budiman Bayu Prasodjo ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Nilai gratifikasi yang didakwakan mencapai lebih dari Rp5,7 miliar, termasuk dalam berbagai mata uang asing.

BERITA PATROLI – JAKARTA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membawa perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke meja hijau. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK resmi melimpahkan berkas perkara Budiman Bayu Prasodjo, seorang pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/7).

Pelimpahan berkas tersebut menandai dimulainya proses persidangan terhadap terdakwa yang didakwa menerima gratifikasi dengan nilai fantastis, yakni lebih dari Rp5,7 miliar, termasuk penerimaan dalam berbagai mata uang asing.

“Hari ini kami tim jaksa telah melaksanakan pelimpahan administrasi berupa surat dakwaan dan berkas perkara terhadap terdakwa Budiman Bayu Prasodjo,” ujar Jaksa KPK Takdir Suhan dalam keterangan tertulis.

Menurut Takdir, fakta-fakta mengenai pihak-pihak yang diduga memberikan gratifikasi kepada Budiman akan diungkap secara terbuka dalam persidangan melalui pembacaan surat dakwaan.

“Kami masih menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang perdana,” katanya.

Perkara Budiman merupakan kloter ketiga dalam rangkaian penanganan kasus dugaan korupsi terkait importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang tengah diusut KPK.

Sebelumnya, pada kloter pertama, Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis kepada John Field, pimpinan Blueray Cargo (Grup), dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

Dua terdakwa lainnya, Dedy Kurniawan Sukolo, Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo (Grup), serta Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi, masing-masing divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Sementara itu, perkara kloter kedua yang melibatkan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan, kini masih bergulir di Pengadilan Tipikor dan telah memasuki tahap pembuktian.

Dengan masuknya perkara Budiman ke persidangan, KPK terus menunjukkan komitmennya mengusut tuntas dugaan praktik gratifikasi dan korupsi yang diduga terjadi dalam tata kelola pengawasan importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Persidangan mendatang diperkirakan akan mengungkap fakta-fakta baru, termasuk identitas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aliran gratifikasi tersebut.

(Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top