Berita Nasional
KPK Bongkar Dugaan Pengondisian Opini BPK, Rumah Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi Digeledah

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan penyidikan tidak berhenti pada lima tersangka. Setiap pihak yang diduga memiliki peran dalam pengondisian hasil audit BPK akan ditelusuri sesuai fakta hukum dan alat bukti.
BERITA PATROLI – JAKARTA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan suap terkait pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas sejumlah pengadaan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Perkembangan terbaru mengarah pada pendalaman dugaan peran Anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi.
Sebagai bagian dari penyidikan, tim KPK menggeledah rumah kediaman Bobby di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, dan menyita sejumlah Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan petunjuk yang diperoleh penyidik dari hasil pemeriksaan para saksi maupun tersangka. KPK kini menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran penting dalam dugaan pengondisian hasil audit BPK.
“Ini yang kemudian masih akan ditelusuri, didalami oleh penyidik, apakah selain pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, ada peran dari pihak-pihak lain yang memang signifikan dalam konstruksi perkara terkait dugaan pengondisian temuan audit BPK tersebut,” ujar Budi.
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci materi penyidikan, termasuk sumber petunjuk yang mengarah kepada Bobby. Menurut Budi, seluruh informasi tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang berjalan.
Selain melakukan penggeledahan, penyidik juga dikabarkan telah mengirimkan surat panggilan kepada Bobby Adhityo Rizaldi untuk menjalani pemeriksaan pada pekan ini.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah Kantor BPK Perwakilan Sumatera Selatan. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen penting, mulai dari kertas kerja pemeriksaan, dokumen perubahan opini audit dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim, hingga dokumen yang diduga berkaitan dengan upaya mengubah kembali hasil audit setelah operasi tangkap tangan KPK.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan petunjuk yang diduga mengarah pada adanya intervensi dari BPK Pusat dalam proses perubahan hasil temuan audit. Dugaan tersebut kini menjadi salah satu fokus utama pendalaman perkara.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Tiga orang diduga sebagai pemberi suap, yakni Bupati Muara Enim periode 2025–2030 Edison, serta dua pihak dari PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Cory Erin Hardi dan Fika.
Sementara itu, dua tersangka yang diduga sebagai penerima suap adalah ASN BPK sekaligus pengendali teknis Titin Rita Lestari dan Augusz Dewanggara alias Angga dari pihak swasta.
KPK juga memastikan akan mendalami hubungan antara Angga dengan Bobby Adhityo Rizaldi guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik suap dan pengondisian hasil audit BPK.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas lembaga negara yang memiliki kewenangan memeriksa pengelolaan keuangan negara. KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh aktor yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti yang sah.
(Tomy)















You must be logged in to post a comment Login