Hukum dan Kriminal
Polres Jombang Bongkar Komplotan Spesialis Curanmor, Empat Pelaku Dibekuk, Polisi Ungkap Sedikitnya 14 Aksi Pencurian

Empat pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat berhasil ditangkap. Dari 9 TKP yang terungkap, pelaku mengaku telah beraksi di sedikitnya 14 lokasi berbeda.
BERITA PATROLI – JOMBANG
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan. Empat anggota komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus setelah terbukti beraksi di sejumlah lokasi hiburan masyarakat di wilayah Kabupaten Jombang.
Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/218/VI/2026/SPKT/Polres Jombang/Polda Jawa Timur tertanggal 13 Juni 2026. Aksi pencurian terjadi pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Dusun Made, Desa Waru, Kecamatan Kudu, saat korban menghadiri hiburan masyarakat.
Korban, Nuril Kurniawan (21), warga Kecamatan Megaluh, kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya yang diparkir di sekitar lokasi pertunjukan.
Hasil penyelidikan mengungkap empat tersangka yang diduga merupakan satu jaringan, yakni YP (38) warga Kota Mojokerto, WBS alias Jepang (36) warga Bandarkedungmulyo, AA alias Kodok (30) dan AS alias Budi Gopel (36), keduanya berasal dari Kabupaten Mojokerto.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku memiliki pembagian tugas yang rapi. Tersangka utama mencari informasi mengenai adanya hiburan masyarakat, kemudian mengajak rekannya menuju lokasi. Setelah bertemu dua anggota lainnya, mereka mengamati situasi sebelum mengeksekusi sasaran.
Dengan menggunakan kunci T yang telah dipersiapkan, pelaku utama merusak rumah kunci sepeda motor korban hingga berhasil menghidupkan mesin. Sementara tiga pelaku lainnya bertugas mengawasi keadaan agar aksi berjalan mulus tanpa diketahui warga.
Motor hasil curian kemudian disembunyikan di rumah salah satu tersangka sebelum keesokan harinya dipasarkan melalui Facebook. Setelah memperoleh pembeli, transaksi dilakukan secara cash on delivery (COD), kemudian hasil penjualan dibagi rata kepada seluruh anggota komplotan.
Tim Satreskrim Polres Jombang akhirnya membekuk para pelaku pada Minggu, 14 Juni 2026. Dua tersangka ditangkap saat berada di lokasi hiburan sound horeg di Desa Bandung, Kecamatan Diwek, sedangkan dua pelaku lainnya diamankan ketika menghadiri pertunjukan Orkes Elsamba di Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Honda Beat milik korban, satu buah kunci T yang digunakan sebagai alat kejahatan, serta satu unit Honda Beat yang diduga menggunakan nomor polisi palsu.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Magribi Agus Saputra, mengungkapkan bahwa komplotan tersebut sengaja menjadikan keramaian sebagai sasaran empuk untuk melancarkan aksi pencurian.
“Modus para pelaku adalah berburu sepeda motor yang diparkir di lokasi hiburan masyarakat seperti orkes, sound horeg, jaran kepang maupun kegiatan lain yang menghadirkan banyak pengunjung. Mereka berbagi peran, mulai dari mencari target, mengawasi situasi hingga menjual hasil curian melalui media sosial,” ujarnya.
Menurutnya, penyidik masih terus mengembangkan perkara karena para pelaku diduga merupakan komplotan yang telah berulang kali beraksi di berbagai wilayah Kabupaten Jombang.
“Dari hasil penyidikan sementara kami telah mengungkap sembilan TKP. Namun berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka diduga telah melakukan pencurian di sedikitnya 14 lokasi berbeda. Kami masih menelusuri TKP lainnya sekaligus memburu kemungkinan adanya penadah maupun jaringan lain yang terlibat,” tegasnya.
Polres Jombang juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat menghadiri kegiatan yang dipadati pengunjung. Penggunaan kunci pengaman tambahan dan parkir di lokasi yang aman menjadi langkah penting untuk mencegah aksi curanmor.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(Safrudin)















You must be logged in to post a comment Login