Berita Nasional
Natalius Pigai Tolak Tembak di Tempat, Polda Metro Tegaskan Penembakan Pelaku Begal Tetap Sesuai Prosedur

Menteri HAM Natalius Pigai menolak keras tindakan penembakan tanpa prosedur hukum yang jelas. Ia menegaskan bahkan pelaku tindak kekerasan hingga terorisme pun dalam prinsip HAM internasional tetap harus diupayakan ditangkap hidup-hidup untuk menjalani proses hukum.
BERITA PATROLI – JAKARTA
Polemik soal wacana “tembak di tempat” terhadap pelaku begal kembali memanas. Di tengah meningkatnya keresahan masyarakat akibat aksi kriminal jalanan yang brutal, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa setiap tindakan tegas aparat tetap harus berjalan sesuai hukum dan prinsip hak asasi manusia (HAM).
Direktur Reserse Kriminal Umum Iman Imanuddin menekankan bahwa polisi tidak bertindak sembarangan dalam menghadapi pelaku kejahatan bersenjata.
Menurutnya, tindakan tegas terukur yang dilakukan aparat telah diatur dalam berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang HAM, Undang-Undang Kepolisian, hingga Peraturan Kapolri terkait penggunaan kekuatan dan senjata api.
“Yang menjadi pedoman kami adalah Undang-Undang HAM, Perkap penggunaan kekuatan, penggunaan senjata api, dan aturan kepolisian lainnya,” kata Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/5).
Ia menjelaskan, tindakan tegas di lapangan dilakukan demi melindungi keselamatan masyarakat dan anggota polisi ketika menghadapi pelaku begal yang membawa senjata tajam maupun senjata api.
Menurut Iman, tidak sedikit pelaku begal yang nekat melukai bahkan mengancam nyawa korban saat beraksi. Karena itu, polisi harus mengambil langkah cepat dan terukur ketika situasi dinilai membahayakan.
“Pertimbangan keselamatan masyarakat yang lebih banyak itu menjadi prioritas utama, termasuk keselamatan petugas saat melakukan penegakan hukum,” ujarnya.
Pernyataan Polda Metro Jaya itu muncul setelah Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni sebelumnya mengusulkan agar aparat tidak ragu menembak pelaku begal di tempat.
Sahroni menilai aksi begal sudah sangat meresahkan dan tidak lagi terjadi di satu wilayah tertentu saja.
“Ini menjadi concern karena bukan hanya terjadi di wilayah tertentu. Saya sudah menyampaikan agar ditindak tegas untuk ditembak di tempat,” ujar Sahroni.
Namun, usulan tersebut langsung menuai kritik dari Menteri HAM Natalius Pigai yang menilai penembakan tanpa prosedur hukum jelas bertentangan dengan prinsip HAM.
Pigai menegaskan aparat penegak hukum tetap wajib mengedepankan proses hukum dan menghindari tindakan yang melanggar hak hidup seseorang.
“Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melakukan prosedur dan proses hukum yang jelas,” tegas Pigai.
Ia bahkan mencontohkan bahwa pelaku tindak kekerasan hingga terorisme sekalipun tetap harus diupayakan ditangkap hidup-hidup agar dapat diproses hukum dan memberikan informasi penting kepada aparat.
Menurut Pigai, pelaku kejahatan merupakan sumber data dan informasi yang dapat membantu aparat membongkar jaringan, motif, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Perdebatan soal kebijakan “tembak di tempat” terhadap begal pun kini menjadi perhatian publik. Di satu sisi masyarakat menuntut tindakan keras terhadap pelaku kriminal jalanan yang semakin brutal, namun di sisi lain penegakan hukum tetap dituntut berjalan sesuai aturan dan menghormati HAM.
(Tomy)















You must be logged in to post a comment Login