Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

15 ‘Sponsor’ Diburu, Imigrasi Bongkar Penjamin 320 WNA Sindikat Judi Online Internasional di Jakarta

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko memastikan pembongkaran sindikat judi online internasional tak berhenti pada ratusan WNA yang ditangkap. Sebanyak 15 sponsor atau penjamin kini ikut dibidik karena diduga berperan memfasilitasi keberadaan para operator judol di Indonesia.

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko memastikan pembongkaran sindikat judi online internasional tak berhenti pada ratusan WNA yang ditangkap. Sebanyak 15 sponsor atau penjamin kini ikut dibidik karena diduga berperan memfasilitasi keberadaan para operator judol di Indonesia.

BERITA PATROLI – JAKARTA

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mulai memburu pihak-pihak yang diduga menjadi “orang belakang” ratusan warga negara asing (WNA) pelaku judi online internasional yang digerebek di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Sebanyak 15 sponsor atau pihak penjamin kini teridentifikasi bertanggung jawab atas keberadaan 320 WNA yang diduga terlibat dalam jaringan judi online lintas negara tersebut.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan, penyelidikan tidak hanya menyasar para WNA, tetapi juga sponsor yang diduga ikut memfasilitasi operasi sindikat judol internasional di Indonesia.

“Teridentifikasi sebanyak 15 pihak penjamin atau sponsor yang bertanggung jawab atas keberadaan para WNA tersebut di Indonesia,” kata Hendarsam dalam keterangannya, Rabu (13/5).

Saat ini Ditjen Imigrasi bersama Polri tengah melakukan joint investigation untuk mendalami dugaan tindak pidana keimigrasian maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Ratusan WNA itu sebelumnya dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta usai diamankan dalam penggerebekan besar yang dilakukan aparat kepolisian.

Hendarsam menegaskan, pihaknya memiliki kewenangan hukum untuk menindak bukan hanya orang asing, namun juga sponsor atau penjamin yang terindikasi terlibat.

“Penyidik PPNS Imigrasi memiliki wewenang memproses hukum dugaan tindak pidana keimigrasian baik oleh orang asing maupun sponsornya,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari operasi besar Polri pada Sabtu (9/5) yang membongkar aktivitas judi online jaringan internasional di Jakarta Barat. Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap 321 orang.

Dari jumlah tersebut, 320 orang merupakan WNA dari berbagai negara, terdiri atas 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, 5 warga Thailand, 3 warga Malaysia, dan 3 warga Kamboja. Sementara satu orang WNI kini diproses lebih lanjut di Bareskrim Polri.

Terungkapnya peran sponsor ini memunculkan dugaan kuat adanya jaringan terstruktur yang tidak hanya menjalankan bisnis judi online internasional, tetapi juga mengatur masuk dan keberadaan para operator asing di Indonesia.

Kini publik menanti, apakah 15 sponsor tersebut hanya sebatas penjamin administratif, atau justru bagian dari aktor utama di balik operasi judi online internasional yang selama ini beroperasi diam-diam di Indonesia.

(Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top