Hukum dan Kriminal
Kasasi Ditolak MA, Razman Arif Nasution Tetap Dipenjara 1,5 Tahun dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Kasasi ditolak Mahkamah Agung, Pengacara Razman Arif Nasution dipastikan tetap menjalani hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Seluruh upaya hukum Razman kandas setelah MA menolak permohonan kasasi terdakwa maupun jaksa penuntut umum.
BERITA PATROLI – JAKARTA
Mahkamah Agung (MA) akhirnya menutup seluruh upaya hukum yang diajukan pengacara Razman Arif Nasution dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.
Dalam putusan kasasi nomor 5227 K/PID.SUS/2026, MA menolak permohonan kasasi Razman maupun jaksa penuntut umum.
Dengan putusan tersebut, hukuman 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Razman dipastikan tetap berlaku dan berkekuatan hukum tetap.
“Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa,” demikian bunyi amar putusan MA, Selasa (19/5).
Perkara ini diputus oleh majelis hakim agung yang diketuai Yohanes Priyana dengan anggota Noor Edi Yono dan Sutarjo. Menariknya, proses kasasi tersebut diputus hanya dalam waktu sembilan hari.
Kasus ini bermula dari laporan terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Hotman Paris yang terjadi pada 2022. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Razman melakukan penghinaan melalui media elektronik secara bersama-sama dengan Putri Iqlima Aprilia.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebelumnya menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan informasi elektronik bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik secara berlanjut.
Tak hanya itu, hakim juga menyatakan Razman terbukti melakukan fitnah terhadap Hotman Paris.
Atas perbuatannya, Razman dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta. Sementara Putri Iqlima divonis 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta.
Meski sempat berupaya membalikkan putusan melalui banding hingga kasasi, langkah hukum Razman akhirnya kandas di tangan Mahkamah Agung.
Putusan ini sekaligus menjadi akhir dari salah satu perseteruan panas antarpengacara yang sempat menyita perhatian publik nasional.
(Tomy)















You must be logged in to post a comment Login