Hukum dan Kriminal
Sidang Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank Oleh Tiga Anggota Kopassus, Keluarga Korban Tolak Permintaan Maaf

Sidang dugaan penculikan dan pembunuhan kacab bank berubah penuh haru dan emosi.
Istri korban menolak permintaan maaf tiga terdakwa anggota Kopassus dengan tegas “Ini menyakitkan untuk saya.”
Trauma keluarga, masa depan anak-anak, hingga hilangnya sosok ayah menjadi luka yang tak mudah dihapus.
BERITA PATROLI – JAKARTA
Sidang kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank berinisial MIP (37) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, berubah menjadi ruang duka yang penuh amarah. Istri korban, Puspita Aulia, secara tegas menolak permintaan maaf dari tiga anggota Kopassus yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
Di hadapan majelis hakim, Puspita mengaku luka yang ditinggalkan peristiwa itu terlalu dalam untuk disembuhkan hanya dengan kata maaf.
“Saya mohon jangan memaksa saya untuk memberikan mereka maaf saat ini karena ini menyakitkan untuk saya,” ucapnya dengan suara bergetar, Senin (11/5).
Ucapan itu sontak membuat ruang sidang hening. Kesedihan seorang istri yang kehilangan suami secara tragis berubah menjadi jeritan hati seorang ibu yang kini harus membesarkan anak-anaknya seorang diri.
Menurut Puspita, perbuatan para terdakwa bukan sekadar menghilangkan nyawa seseorang, tetapi juga menghancurkan masa depan dan psikologis keluarga yang ditinggalkan. Anak-anak korban kini harus hidup dengan trauma bahwa ayah mereka diduga diculik, dianiaya, lalu meregang nyawa.
“Bagaimana anak-anak saya harus tumbuh dengan kenyataan ayahnya diculik dan meninggal dunia? Bagaimana mereka menghadapi lingkungan sekolah ketika kasus ini jadi bahan pembicaraan?” ungkapnya.
Tangis Puspita pecah saat menceritakan doa sang anak setelah salat subuh. Anak itu, kata dia, masih berharap ayahnya bisa pulang walau hanya sebentar.
“Ya Allah, boleh tidak sebentar aja ayah ke sini,” tutur Puspita menirukan doa anaknya yang membuat suasana sidang dipenuhi haru.
Permintaan maaf sebelumnya disampaikan penasihat hukum ketiga terdakwa. Mereka meminta keluarga korban membuka pintu maaf meski proses hukum tetap berjalan dan para terdakwa dihukum berat.
Namun bagi keluarga korban, luka yang ditinggalkan dinilai terlalu besar untuk diselesaikan hanya dengan permintaan maaf di ruang sidang.
Kasus ini sendiri menyeret tiga anggota Kopassus yakni Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY sebagai terdakwa. Ketiganya didakwa terlibat dalam rangkaian penculikan disertai pembunuhan terhadap MIP.
Publik kini menanti apakah proses hukum benar-benar mampu menghadirkan keadilan bagi keluarga korban, atau justru kembali menjadi catatan kelam penegakan hukum terhadap aparat berseragam.
(Tomy)















You must be logged in to post a comment Login