Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Suap Rp61 Miliar Guncang Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Didakwa “Setor” Demi Jalur Hijau

Bos Blueray Cargo Grup, John Field, didakwa menyuap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai hingga Rp61 miliar demi melancarkan jalur impor barang.Tak hanya uang, fasilitas hiburan mewah, jam tangan Tag Heuer hingga mobil Mazda CX-5 juga ikut mengalir ke sejumlah pejabat. Dugaan permainan jalur hijau dan kebocoran database rahasia negara pun ikut terbongkar di persidangan Tipikor Jakarta.

Bos Blueray Cargo Grup, John Field, didakwa menyuap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai hingga Rp61 miliar demi melancarkan jalur impor barang.
Tak hanya uang, fasilitas hiburan mewah, jam tangan Tag Heuer hingga mobil Mazda CX-5 juga ikut mengalir ke sejumlah pejabat. Dugaan permainan jalur hijau dan kebocoran database rahasia negara pun ikut terbongkar di persidangan Tipikor Jakarta.

BERITA PATROLI – JAKARTA

Skandal dugaan suap besar kembali mengguncang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pimpinan Blueray Cargo Grup, John Field, didakwa menyuap sejumlah pejabat Bea Cukai dengan total mencapai Rp61 miliar lebih serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar demi melancarkan pengiriman barang impor perusahaan miliknya.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik tersebut berlangsung sejak Juli 2025 hingga Januari 2026. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (6/5), jaksa menyebut uang suap diberikan agar barang-barang impor milik Blueray Cargo lebih mudah lolos pengawasan dan mendapatkan akses jalur hijau.

John Field didakwa bersama dua anak buahnya, yakni Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi.

Penerima suap disebut berasal dari jajaran elite Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan Sianipar.

Jaksa membeberkan, praktik dugaan suap bermula dari sejumlah pertemuan yang dilakukan John Field dengan pejabat Bea Cukai sejak Mei 2025. Pertemuan awal dilakukan di sebuah restoran di Kelapa Gading, Jakarta Utara, kemudian berlanjut di Kantor Pusat Bea dan Cukai Rawamangun hingga Hotel Borobudur Jakarta.

Dalam pertemuan itu, John Field memperkenalkan bisnis Blueray Cargo yang bergerak di bidang jasa impor dan kepabeanan. Tak lama berselang, komunikasi semakin intens hingga muncul pembahasan terkait pengaturan jalur pemeriksaan barang impor.

Puncaknya terjadi saat pertemuan di Phoenix Gastrobar, Pantai Indah Kapuk. Dalam pertemuan tersebut, John Field mengeluhkan meningkatnya pengiriman barang Blueray Cargo yang masuk jalur merah dan mengalami dwelling time tinggi.

Merespons hal itu, Orlando disebut meminta bawahannya menyusun “rule set targeting” khusus yang menyesuaikan parameter database Bea Cukai agar pengiriman barang milik Blueray Cargo dapat lebih banyak masuk jalur hijau.

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkap adanya kebocoran data rahasia negara. File database Ditjen Bea dan Cukai yang memuat informasi importir jalur merah dan hijau disebut dikirim kepada pihak Blueray Cargo untuk dijadikan acuan memilih pelabuhan dengan risiko pemeriksaan rendah.

Dengan skema tersebut, barang-barang impor Blueray Cargo diduga lebih cepat keluar dari proses pengawasan tanpa pemeriksaan mendetail.

“Proses pengeluaran barang dipermudah dengan tidak dilakukan pengawasan dan pemeriksaan secara detail,” ungkap jaksa dalam persidangan.

Sebagai imbalan, para terdakwa diduga menggelontorkan uang suap dalam bentuk dolar Singapura dengan total Rp61.301.939.000.

Rinciannya, Rizal disebut menerima sekitar Rp14 miliar, Sisprian Rp7 miliar, dan Orlando Rp4,05 miliar. Sementara sisanya diduga turut dinikmati pihak lain yang belum diproses hukum.

Selain uang, para pejabat juga diduga menerima fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar, jam tangan mewah merek Tag Heuer senilai Rp65 juta, hingga satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena memperlihatkan dugaan praktik “main mata” antara pengusaha impor dan aparat pengawas negara. Jika terbukti benar, praktik tersebut bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menghancurkan integritas sistem pengawasan kepabeanan yang seharusnya menjadi garda utama pengamanan arus barang impor nasional.

(Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top