Hukum dan Kriminal
Polres Pamekasan Tegas Berantas Mafia BBM, 525 Liter Solar Subsidi dan Seorang Pelaku Diamankan

Ratusan liter solar subsidi berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Tamberu dalam pengungkapan dugaan penimbunan BBM di Pamekasan. Seorang pria berinisial AM (49) diamankan bersama 15 jerigen solar dan satu unit Suzuki Carry yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM subsidi secara ilegal.
BERITA PATROLI – PAMEKASAN
Penyalahgunaan BBM bersubsidi kembali berhasil dibongkar aparat kepolisian. Unit Reskrim Polsek Tamberu mengamankan seorang pria yang diduga kuat menimbun ratusan liter solar subsidi untuk diperjualbelikan kembali secara ilegal.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (5/5) malam sekitar pukul 23.30 WIB di pinggir Jalan Raya Tamberu, Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar. Seorang pria berinisial AM (49), warga Desa Tlontorajah, Kecamatan Pasean, langsung diamankan petugas saat berada di sebuah minibus yang dicurigai mengangkut BBM dalam jumlah tidak wajar.
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas di lapangan terhadap aktivitas kendaraan tersebut.
“Petugas mengamankan terduga pelaku yang diduga melakukan penimbunan BBM jenis solar subsidi,” ujarnya, Rabu (6/5).
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga membeli solar secara bertahap di salah satu SPBU wilayah Sotabar. BBM tersebut kemudian dikumpulkan selama beberapa hari sebelum rencananya dijual kembali untuk keuntungan pribadi.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 15 jerigen berisi solar dengan total sekitar 525 liter yang disimpan di dalam kendaraan minibus jenis Suzuki Carry. Kendaraan tersebut juga langsung diamankan sebagai barang bukti.
Kini, AM beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Tamberu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga bergerak menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk menelusuri aktivitas pembelian di SPBU terkait.
Pihak kepolisian menegaskan, praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi akan terus ditindak tegas karena merugikan masyarakat yang berhak menerima, seperti nelayan dan pelaku usaha kecil.
“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya kami memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran,” tegas Kapolres.
Kasus ini kini masih terus dikembangkan untuk mengungkap apakah terdapat jaringan penimbunan lain yang beroperasi di wilayah Pamekasan dan sekitarnya.
(Tomy)















You must be logged in to post a comment Login