Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Vonis Bebas Eks Dirut Bank Jateng dan BJB di Kasus Sritex, Kejagung Kaji Langkah Hukum

Kasus kredit jumbo PT Sritex memasuki babak baru. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memastikan pihaknya tengah mengkaji putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Semarang.

Kasus kredit jumbo PT Sritex memasuki babak baru. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memastikan pihaknya tengah mengkaji putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Semarang.

BERITA PATROLI – JAKARTA

Vonis bebas terhadap sejumlah petinggi bank dalam kasus dugaan korupsi kredit PT Sritex memantik sorotan tajam publik. Di tengah vonis berat terhadap petinggi perusahaan tekstil raksasa itu, para pejabat perbankan justru dinyatakan tak bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang.

Kejaksaan Agung (Kejagung) pun kini bergerak mempelajari putusan tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Mereka yang divonis bebas yakni mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno, mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB Dicky Syahbandinata, serta mantan Direktur UMKM dan Syariah Bank DKI Babay Farid Wazadi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan jaksa penuntut umum masih mengkaji secara menyeluruh isi putusan majelis hakim sebelum menentukan sikap resmi.

“Kami menghormati dan menghargai putusan majelis hakim dan tentunya JPU akan mempelajari dulu secara lengkap isi putusan tersebut dan nantinya akan menjadi pertimbangan bagi JPU untuk mengambil sikap sesuai ketentuan,” ujar Anang, Jumat (8/5/2026).

Putusan kontroversial itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin Rommel Franciskus Tampubolon di Pengadilan Tipikor Semarang. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan seluruh terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian kredit kepada PT Sritex.

Hakim menilai para terdakwa tidak melakukan intervensi maupun tekanan terhadap tim analis kredit agar pengajuan pinjaman perusahaan tekstil tersebut disetujui. Majelis juga menyebut tidak ditemukan konflik kepentingan ataupun penyalahgunaan kewenangan.

Ironisnya, dalam perkara terpisah, dua petinggi PT Sritex justru divonis berat karena terbukti melakukan manipulasi laporan keuangan yang berujung pada kredit macet bernilai fantastis.

Mantan petinggi Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, divonis 14 tahun penjara. Sementara Iwan Kurniawan Lukminto dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti mencapai Rp677 miliar.

Putusan bebas terhadap para pejabat bank memunculkan pertanyaan besar di tengah publik. Sebab, kredit jumbo kepada PT Sritex tetap bisa cair meski akhirnya berujung gagal bayar dan menyeret perusahaan ke pusaran perkara korupsi.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum bahkan menuntut Supriyatno dan Yuddy Renaldi dengan pidana 10 tahun penjara. Namun seluruh dakwaan akhirnya kandas di meja hijau.

Sementara itu, Babay Farid Wazadi yang telah ditetapkan tersangka oleh Kejagung sejak Juli 2025 juga ikut memperoleh vonis bebas berdasarkan putusan bernomor 172/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg.

Kini publik menanti, apakah Kejagung akan menerima putusan tersebut atau mengambil langkah hukum lanjutan untuk membongkar lebih jauh dugaan permainan dalam skandal kredit PT Sritex.

(Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top