Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Bareskrim Kejar Aliran Dana Bandar Besar, Eks Kapolres Bima Kota Terseret Dugaan TPPU Narkoba

Kasus eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro terus bergulir. Tidak hanya dugaan penyalahgunaan narkoba, penyidik kini mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berasal dari jaringan bandar narkoba Koko Erwin. PTDH pun telah dijatuhkan oleh Komisi Kode Etik Polri.

Kasus eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro terus bergulir. Tidak hanya dugaan penyalahgunaan narkoba, penyidik kini mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berasal dari jaringan bandar narkoba Koko Erwin. PTDH pun telah dijatuhkan oleh Komisi Kode Etik Polri.

BERITA PATROLI – JAKARTA

Kasus dugaan keterlibatan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam jaringan narkoba terus berkembang. Tidak hanya terkait kepemilikan narkotika, perwira menengah Polri itu kini juga dibidik dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil bisnis haram narkotika.

Bareskrim Polri kini mendalami aliran dana yang diduga berasal dari bandar narkoba Erwin Iskandar. Penyidik mencurigai adanya pihak-pihak yang turut menikmati maupun membantu menyamarkan hasil kejahatan narkotika tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.

“Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak yang menikmati maupun membantu menyamarkan hasil kejahatan,” kata Eko, Jumat (8/5).

Selain AKBP Didik, penyidik turut memeriksa mantan Kasat Narkoba Polres Bima, AKP Malaungi, serta Ais Setiwati yang disebut sebagai bendahara koordinator jaringan narkoba.

Bareskrim menegaskan pengusutan tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga menyasar aliran uang hasil kejahatan. Langkah itu dilakukan untuk memiskinkan jaringan narkotika dan memutus rantai peredarannya.

Dalam proses penyidikan, aparat telah melakukan analisis transaksi keuangan, pemeriksaan dokumen, hingga penyitaan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasus ini bermula dari temuan narkoba di sebuah koper di rumah anggota polisi di Tangerang. Dari pengembangan penyidikan, nama AKBP Didik muncul dan diduga tidak hanya memiliki, tetapi juga mengonsumsi narkotika.

Penyidik juga menduga Didik menerima aliran dana dari bandar narkoba melalui AKP Malaungi. Pada akhir April 2026, Bareskrim resmi menetapkannya sebagai tersangka TPPU terkait narkoba.

Akibat kasus tersebut, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Didik.

Jika terbukti bersalah, para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top