Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Polres Probolinggo Kota Bongkar Peredaran Narkoba, Sabu 14,51 Gram Disita, 9 Pengedar Diringkus dalam 6 Kasus

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri menunjukkan barang bukti sabu saat konferensi pers di Mapolres, Selasa (5/5/2026). Dari pengungkapan enam kasus selama April hingga awal Mei, polisi menyita 14,51 gram sabu, timbangan digital, ratusan plastik klip, serta uang tunai hasil transaksi. Barang bukti ini menguatkan peran sembilan tersangka sebagai pengedar dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri menunjukkan barang bukti sabu saat konferensi pers di Mapolres, Selasa (5/5/2026). Dari pengungkapan enam kasus selama April hingga awal Mei, polisi menyita 14,51 gram sabu, timbangan digital, ratusan plastik klip, serta uang tunai hasil transaksi. Barang bukti ini menguatkan peran sembilan tersangka sebagai pengedar dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Probolinggo.

BERITA PATROLI – PROBOLINGGO

Jaringan peredaran sabu di Probolinggo kembali dibongkar. Dalam operasi yang digelar secara intensif selama April hingga awal Mei 2026, Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap enam kasus narkotika dan meringkus sembilan orang yang diduga kuat sebagai pengedar aktif di wilayah kota hingga kabupaten.

Pengungkapan ini bukan sekadar deretan angka. Polisi juga berhasil membongkar pola distribusi yang semakin terstruktur. Dari tangan para tersangka, diamankan 14,51 gram sabu, sembilan ponsel, empat timbangan digital, 144 plastik klip kosong, uang tunai hasil transaksi, serta kendaraan operasional.

Barang bukti tersebut mempertegas peran para pelaku sebagai bagian dari jaringan distribusi, bukan sekadar pengguna. Aktivitas pengemasan dan peredaran diduga telah berjalan sistematis.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri menegaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja senyap dan terukur dari Satresnarkoba dalam memburu jaringan pengedar yang terus berkembang.

“Enam kasus, sembilan tersangka, dan semuanya pengedar. Ini menunjukkan adanya jaringan yang bergerak. Tapi kami pastikan, ruang gerak mereka kami tutup,” tegasnya dalam konferensi pers, Selasa (5/5/2026).

Penggerebekan dilakukan di enam titik berbeda, yakni dua lokasi di Kecamatan Mayangan dan Kademangan, serta masing-masing satu lokasi di Kanigaran dan Sumberasih. Wilayah tersebut diduga menjadi jalur sekaligus titik edar sabu yang menyasar berbagai kalangan.

Sembilan tersangka yang diamankan berinisial IS (25), AS (28), EW (33), N (26), AIE (25), MS (26), IW (29), YS (34), dan MAE (24). Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari wiraswasta, karyawan, hingga pekerja informal.

Keberadaan timbangan digital dan ratusan plastik klip menjadi indikator kuat adanya aktivitas pengemasan dan distribusi dalam jaringan yang lebih luas. Polisi pun menduga para pelaku merupakan bagian dari mata rantai yang belum sepenuhnya terungkap.

“Ini rantai. Dari bawah sampai ke atas akan kami kejar. Tidak berhenti di sini,” tandas Rico.

Kini, para tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara serta denda miliaran rupiah. Aparat juga membuka kemungkinan penerapan pasal tambahan untuk memperberat hukuman.

Penindakan ini menjadi sinyal tegas bahwa aparat tak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Upaya pengejaran jaringan pun dipastikan terus berlanjut hingga ke akar-akarnya.

(Tomy, Dodon, Ayon)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top