Hukum dan Kriminal
Polres Tuban Tangkap Tiga Pengedar Uang Palsu, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Polres Tuban mengungkap praktik pengedaran upal dengan modus belanja recehan memakai uang palsu Rp100 ribu. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan puluhan lembar uang palsu dan memburu jaringan lain yang diduga terlibat. Masyarakat diminta teliti dengan metode 3D: dilihat, diraba, dan diterawang.
BERITA PATROLI – TUBAN
Peredaran uang palsu kembali meresahkan masyarakat. Kali ini, Satreskrim Polres Tuban berhasil membongkar praktik pengedaran upal di Pasar Wage, Desa Grabagan, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban. Tiga orang pelaku berhasil diamankan setelah aksinya terbongkar oleh para pedagang pasar.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial WTM (44) dan SLM (38), dua perempuan asal Kecamatan Semanding, serta WTO (50), pria asal Kecamatan Tuban.
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam mengungkapkan, kasus ini bermula pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, tersangka WTM datang ke Pasar Wage membawa uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu senilai sekitar Rp3 juta.
Dengan modus membeli barang murah senilai Rp10 ribu hingga Rp20 ribu, pelaku sengaja berburu uang kembalian asli dari para pedagang.
“Pelaku menggunakan uang palsu untuk belanja nominal kecil agar mendapatkan uang asli dari kembalian,” terang AKP Bobby, Kamis (7/5/2026).
Aksi itu akhirnya terbongkar saat salah satu pedagang, TMP (52), hendak menyetorkan uang hasil jualan ke koperasi BMT. Namun petugas koperasi mencurigai salah satu lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diterima korban sebagai uang palsu.
Korban kemudian bergegas kembali ke pasar sambil memberi tahu pedagang lain terkait adanya transaksi mencurigakan. Informasi itu langsung menyebar dan memicu warga serta pedagang melakukan pencarian terhadap pelaku.
Tak butuh waktu lama, WTM akhirnya berhasil diamankan warga sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.
Saat diinterogasi, WTM mengaku hanya menjalankan perintah dari SLM untuk mengedarkan uang palsu tersebut di Pasar Wage.
Polisi kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SLM di rumahnya. Dari pengakuan SLM, uang palsu itu ternyata diperoleh dari tersangka WTO.
Petugas kembali melakukan pengejaran hingga akhirnya WTO berhasil ditangkap pada Sabtu malam sekitar pukul 19.00 WIB di rumahnya.
Yang mengejutkan, WTO mengaku mendapatkan uang palsu itu dengan cara membeli secara online melalui media sosial. Ia menukar uang asli sebesar Rp2 juta untuk memperoleh uang palsu senilai Rp7 juta.
“Dari pengakuan tersangka, uang palsu diperoleh melalui platform media sosial,” ungkap AKP Bobby.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan 23 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.
Kini ketiga tersangka telah mendekam di tahanan Satreskrim Polres Tuban dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan pembuat maupun pengedar uang palsu tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 26 ayat (3) Jo Pasal 36 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 375 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi turut mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat menerima uang tunai dengan menerapkan metode 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang untuk memastikan keaslian uang rupiah.
(Yanto, Tomy)















You must be logged in to post a comment Login