Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Pasutri Asal Ponorogo Ditangkap, Diduga Jual Senjata Api Rakitan untuk Penuhi Kebutuhan Ekonomi

Wakapolres Ponorogo Kompol Ari Bayuaji saat konferensi pers di Mapolres Ponorogo membeberkan pengungkapan kasus jual beli senjata api rakitan oleh sepasang suami istri. Dalam kesempatan itu, turut diperlihatkan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan dan 13 butir amunisi aktif hasil sitaan Tim Resmob Satreskrim.

Wakapolres Ponorogo Kompol Ari Bayuaji saat konferensi pers di Mapolres Ponorogo membeberkan pengungkapan kasus jual beli senjata api rakitan oleh sepasang suami istri. Dalam kesempatan itu, turut diperlihatkan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan dan 13 butir amunisi aktif hasil sitaan Tim Resmob Satreskrim.

Berita Patroli – Ponorogo

Aksi sepasang suami istri asal Ponorogo berakhir di tangan aparat. Tim Resmob Satreskrim Polres Ponorogo, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus kepemilikan sekaligus dugaan penjualan senjata api rakitan ilegal.

Kedua pelaku masing-masing berinisial GY (45) dan MWW (41), warga Desa Plalangan, Kecamatan Jenangan, Ponorogo, ditangkap bersama barang bukti satu pucuk senjata api rakitan dan 13 butir amunisi aktif.

Wakapolres Ponorogo Kompol Ari Bayuaji dalam konferensi pers di Mapolres Ponorogo, Senin (10/11/2025), mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat tentang adanya aktivitas jual beli senjata api.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim langsung bergerak dan berhasil mengamankan MWW saat hendak naik bus di Terminal Seloaji Ponorogo,” ujar Kompol Ari.

Dari hasil pemeriksaan, MWW mengaku akan menjual senjata api rakitan milik suami sirinya, GY, yang saat itu berada di Depok, Jawa Barat. Berbekal pengakuan itu, polisi segera bergerak ke Depok dan berhasil meringkus GY tanpa perlawanan.

Hasil penyelidikan mengungkap, senjata api rakitan beserta amunisi tersebut dibeli pelaku dari seorang warga Ngawi dengan harga sekitar Rp35 juta. Awalnya, keduanya berdalih hanya ingin memiliki senjata api tersebut untuk koleksi. Namun, dari pendalaman polisi, diketahui senjata itu justru hendak dijual kembali untuk kebutuhan ekonomi.

“Kami masih terus mendalami motif dan jaringan yang terlibat dalam peredaran senjata api ilegal ini,” tegas Kompol Ari.

Atas perbuatannya, GY dan MWW dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.

“Ancaman hukumannya sangat berat! Pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara sementara hingga 20 tahun,” pungkas Kompol Ari.

(Tomy, Norita, Supriyanto)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top