Berita Nasional
Kejagung Bongkar Skandal Ekspor CPO, Rp13 Triliun Uang Korupsi Minyak Goreng Masuk Kas Negara

Tumpukan uang triliunan rupiah hasil sitaan kasus korupsi ekspor CPO dari Wilmar Group diserahkan ke Kejaksaan Agung, Jakarta, (17/6/2025). Penyerahan ini menjadi bagian dari total Rp13 triliun uang pengganti yang dikembalikan tiga korporasi raksasa sawit kepada negara pada hari ini (20/10/2025).
Berita Patroli – Jakarta
Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menyerahkan uang hasil penyitaan kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng dari tiga korporasi raksasa, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, dengan total mencapai Rp13 triliun kepada negara.
“Uang titipan dari tiga grup korporasi dengan total sebesar Rp13 triliun disita hari ini, Senin, dan langsung diserahkan ke negara,” ujar Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno, saat dikonfirmasi, Senin (20/10/2025).
Langkah itu menjadi salah satu pengembalian terbesar dalam sejarah penanganan tindak pidana korupsi di sektor perdagangan dan industri sawit nasional. Penyerahan tersebut dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) yang sempat dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap ketiga korporasi besar itu.
Dengan keputusan MA tersebut, ketiganya dinyatakan tetap bertanggung jawab secara hukum dan wajib mengembalikan uang pengganti atas kerugian negara dan keuntungan tidak sah yang mereka peroleh dari praktik curang ekspor CPO dan minyak goreng.
Dari tiga perusahaan itu, Wilmar Group menanggung nilai pengganti terbesar dengan total Rp11,8 triliun. Angka itu terdiri atas kerugian keuangan negara sebesar Rp1,65 triliun, serta kerugian sektor usaha dan rumah tangga senilai Rp8,52 triliun. Wilmar juga dinyatakan menerima keuntungan tidak sah dari kebijakan ekspor minyak goreng yang dimanipulasi melalui izin Kementerian Perdagangan pada masa pandemi.
Wilmar menjadi korporasi pertama yang menunaikan kewajiban sepenuhnya. “Wilmar Group telah menitipkan seluruh uang pengganti ke kejaksaan sejak Juni lalu,” ungkap Sutikno.
Sementara itu, Musim Mas Group baru menyerahkan uang pengganti sebesar Rp1,18 triliun dari total kewajiban Rp4,89 triliun. Rinciannya, keuntungan tidak sah Rp626,6 miliar, kerugian keuangan negara Rp1,1 triliun, serta kerugian sektor usaha dan rumah tangga Rp3,1 triliun.
Adapun Permata Hijau Group tercatat hanya membayar Rp186,44 miliar, dari kewajiban Rp937,55 miliar. Rincian kerugian yang dibebankan kepada grup ini meliputi keuntungan tidak sah Rp124,4 miliar, kerugian keuangan negara Rp186,4 miliar, dan kerugian sektor usaha serta rumah tangga Rp626,7 miliar.
Dari total kewajiban ketiga korporasi senilai Rp17 triliun, baru Rp13 triliun yang telah diserahkan. Artinya masih ada kekurangan Rp4 triliun yang belum dibayarkan oleh dua korporasi terakhir.
“Sisanya sebesar Rp4 triliun masih ditagihkan kepada Permata Hijau Group dan Musim Mas Group. Kami akan terus melakukan penagihan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Sutikno.
Kejagung memastikan tidak akan berhenti sampai seluruh uang pengganti disetorkan. Dalam kasus besar yang menyeret sejumlah pengusaha dan pejabat kementerian ini, negara menanggung kerugian besar akibat manipulasi izin ekspor di tengah krisis minyak goreng nasional pada 2022 lalu.
Kejagung menyatakan pengembalian uang tersebut tidak menghapus tindak pidana yang telah dilakukan, melainkan hanya menjadi bagian dari pemulihan kerugian negara (asset recovery). Para pihak yang terlibat tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Yang sudah dikembalikan Rp13 triliun itu merupakan hasil penyitaan dan penitipan uang pengganti. Tapi proses hukum tetap berjalan. Tidak ada kompromi dalam penegakan hukum,” kata Sutikno menegaskan.
Kasus korupsi ekspor CPO ini bermula dari penyelidikan Kejagung atas praktik penyalahgunaan izin ekspor minyak goreng yang seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan dalam negeri di masa krisis. Namun sejumlah perusahaan besar justru memanfaatkan celah regulasi dengan mengantongi izin ekspor secara tidak sah dari pejabat Kementerian Perdagangan.
Akibatnya, harga minyak goreng melonjak tajam dan stok di pasaran menipis, memicu krisis minyak goreng nasional pada 2022. Negara, sektor usaha kecil-menengah, dan masyarakat luas mengalami kerugian besar baik secara ekonomi maupun sosial.
Jaksa menilai praktik tersebut sebagai bentuk kolusi bisnis dan penyalahgunaan wewenang yang terstruktur dan masif. Dari hasil penyidikan, nilai kerugian total mencapai Rp17 triliun, dengan sebagian besar sudah berhasil diamankan dan disetorkan ke kas negara.
Penyerahan uang sitaan senilai Rp13 triliun hari ini menjadi bukti bahwa negara mulai menagih kembali hak publik yang selama ini dirampas oleh kepentingan korporasi besar. Kejagung menegaskan akan menindak setiap bentuk pelanggaran hukum yang mengancam stabilitas ekonomi dan kebutuhan dasar masyarakat.
“Ini bukan sekadar pengembalian uang. Ini bentuk nyata bahwa negara hadir untuk menegakkan keadilan dan melindungi kepentingan rakyat,” kata Sutikno.
Kejagung juga menegaskan bahwa seluruh uang hasil sitaan tersebut telah disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan bukan pajak (PNBP) untuk memperkuat posisi fiskal negara dan memulihkan kerugian akibat praktik korupsi.
Langkah ini sekaligus menegaskan posisi pemerintah bahwa tak ada korporasi yang kebal hukum, sekalipun mereka memiliki pengaruh ekonomi besar. Negara, kata Kejagung, akan berdiri di sisi rakyat, bukan di bawah bayang-bayang konglomerasi.
(Red)















You must be logged in to post a comment Login