JATIM
Polres Kediri Kota Ungkap Kasus Pengeroyokan di Mojo, Lima Pelaku Ditangkap, Tiga di Antaranya Anak di Bawah Umur

Press Release Satreskrim Polres Kediri Kota, lima pelaku pengeroyokan berhasil diamankan.
Berita Patroli – Kediri
Aksi pengeroyokan brutal terjadi di Jalan Raya Desa Sukoanyar, Kecamatan Mojo, Kota Kediri, Sabtu (5/7/2025). Lima orang ditetapkan sebagai pelaku, tiga di antaranya masih berstatus anak di bawah umur. Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil meringkus para pelaku dalam kurun waktu kurang dari sepekan setelah laporan diterima.
Ketiga pelaku anak masing-masing berinisial MR (15) asal Kecamatan Semen, RDM (16), dan AR (18) dari Kecamatan Gampengrejo. Dua pelaku lainnya adalah FA (18) asal Kecamatan Ngasem, dan MA (20) dari Kecamatan Kayen Kidul.
Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana menjelaskan bahwa insiden ini berawal dari rombongan pelaku yang baru saja mengikuti acara pencak dor di wilayah Blitar. Saat perjalanan pulang dan melintasi Jembatan Wijaya Kusuma (JWK) Mojo, mereka berpapasan dengan dua korban, MC (16) dan MIK (20), yang sedang mengendarai sepeda motor.
“Sesampainya di Desa Sukoanyar, korban diteriaki dan diejek. Kemudian terjadi penghadangan hingga berujung pengeroyokan,” ujar AKP Cipto dalam konferensi pers, Kamis (24/7/2025).
Menurutnya, RDM menendang motor korban dua kali hingga mereka terjatuh. MR dan AR turut melakukan tendangan ke arah tubuh korban. Sementara FA dan MA terlibat aktif dalam aksi kekerasan, mulai dari menendang, memukul, hingga melempar batu.
Akibat kejadian itu, pelipis korban mengalami luka, punggung memar, dan bagian mata kaki lecet.
Korban kemudian melapor ke Polres Kediri Kota pada Minggu (6/7/2025). Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap tiga pelaku anak pada Kamis (10/7/2025), disusul FA dan MA yang diamankan pada Minggu (13/7/2025).
Barang bukti yang diamankan di antaranya batu, pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, aksesoris kendaraan, dan sepeda motor.
“Kelima pelaku kini sudah kami tahan di Rutan Mako Polres Kediri Kota,” tegas AKP Cipto.
Untuk pelaku dewasa, penyidik menjerat mereka dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP. Sementara tiga anak berhadapan dengan hukum dijerat Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 170 ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (Yuli)















You must be logged in to post a comment Login