Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Pukat UGM Kritik MA Usai Sunat Vonis Hakim Agung Gazalba Saleh Jadi 10 Tahun

Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh

Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh

Berita Patroli – Jakarta 

Mahkamah Agung (MA) memicu gelombang kritik publik setelah menyunat vonis pidana terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dari 12 tahun menjadi 10 tahun penjara. Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menilai langkah MA ini sebagai bukti kuat keberadaan mafia hukum yang merasuki lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.

“(Vonis disunat) menunjukkan bahwa benar, mafia hukum itu ada di pengadilan. Menjangkiti Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya,” kata peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman kepada wartawan, Minggu (22/6).

Zaenur menilai hukuman 10 tahun terhadap Gazalba, yang terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), terlalu ringan untuk seorang pejabat setingkat hakim agung. Menurutnya, posisi Gazalba sebagai ‘wakil Tuhan’ dalam menegakkan hukum justru membuat kejahatan korupsi yang dilakukannya semakin merusak nilai-nilai keadilan.

“Harusnya pidana yang dijatuhkan itu maksimal. Bahkan dari tuntutannya. Kalau tidak salah tuntutannya 15 tahun, dan seharusnya bisa dituntut 20 tahun. Tapi ini justru turun,” ucap Zaenur.

Ia menguraikan bahwa dalam proses hukum sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara. Gazalba lalu mengajukan banding dan hukumannya naik menjadi 12 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun pada tingkat kasasi, MA kembali menurunkan hukumannya ke 10 tahun sama seperti putusan awal.

“Pascavonis ini harus jadi pelajaran penting. Harus ada perbaikan menyeluruh di Mahkamah Agung. Ini bukan kasus pertama, sudah berkali-kali,” tegas Zaenur.

Zaenur juga menyinggung soal kebijakan pemerintah menaikkan gaji hakim sebagai solusi mencegah korupsi. Ia menilai pendekatan tersebut keliru jika tidak dibarengi pengawasan ketat dan reformasi sistemik.

“Level Gazalba itu take home pay-nya ratusan juta per bulan. Mau digaji berapa lagi supaya tidak korupsi? Tak akan pernah cukup untuk orang yang serakah,” katanya. “Yang dibutuhkan itu pembenahan pengawasan dan manajemen sumber daya manusia,” tambah dia.

Putusan MA yang kontroversial itu tercantum dalam perkara nomor 4072 K/PID.SUS/2025. Majelis hakim yang mengadili terdiri dari Ketua Majelis Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto serta anggota Arizon Mega Jaya dan Yanto. Putusan diketok pada Kamis (19/6), dan kembali ke vonis awal: 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp500 juta subsider 1 tahun penjara.

Gazalba menjadi salah satu dari deretan pejabat tinggi di tubuh MA yang tersandung kasus korupsi, menambah daftar panjang problem integritas di lembaga yudikatif Indonesia. (Red) 

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top