Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi Gamelan Senilai Rp 632 Juta, Kejari Tulungagung Tahan 2 Tersangka

2 Tersangka ditahan Kejari Tulungagung

TULUNGAGUNG – Berita Patroli – Kejari Tulungagung menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan gamelan di lingkup dinas pendidikan. Kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara Rp 632 juta.

Kajari Tulungagung Ahmad Muchlis mengatakan kedua tersangka adalah Heri Purnomo, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan pengadaan alat kesenian tradisional gamelan tahun anggaran 2020 untuk lembaga Sekolah Dasar (SD) dan Zul Kornen Ahmad selaku Direktur CV Bina Insan Cita selaku kontraktor penyedia barang.

“Hari ini kami melakukan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU),” ujar Ahmad Muchlis kepada tim wartawan, Jumat (8/12/2023).

Dijelaskan Muchlis, dalam perkara pengadaan gamelan tahun 2020, tersangka Heri dinilai bersalah karena tidak melakukan survei dalam penentuan harga perkiraan sendiri (HPS). Selain itu dalam penunjukan pemenang ketiga menjadi pemenang berkontrak, tersangka tidak melakukan koordinasi dengan pokja atas pengunduran diri pemenang lain.

“Yang paling fatal adalah, tersangka tetap menerima barang dari kontraktor meskipun tidak sesuai dengan spesifikasi,” ujarnya.

Sementara itu tersangka Zul Kornen Ahmad bersalah karena melakukan pengadaan gamelan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam kontrak.

Sesuai dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jawa Timur, perkara dugaan tindak pidana korupsi ini telah mengakibatkan kerugian negara Rp 632.472.508.

“Dalam proses penyidikan tersangka Zul menitipkan uang ke kejaksaan senilai Rp 170 juta sebagai pengganti kerugian negara,” ujarnya.

Ahmad Muchlis menambahkan dalam perkara ini pihaknya menjerat kedua tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. JPU langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

“Kami tahan di Rutan Kejati Jatim. Selanjutnya JPU akan melimpahkan tersangka ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk dilakukan persidangan,” jelas Muchlis.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top