Connect with us

Berita Patroli

JATIM

JPU Tuntut Bui 10 Tahun Pria Surabaya Yang Paksa Nodai ABG 14 Tahun

 

BATU . Berita Patroli – Bayu Aditya Perdana (24 tahun) didakwa melakukan kekerasan seksual pada anak di bawah umur, di vila kawasan Songgoriti Kota Batu.

Pria asal Kelurahan Tembok Dukuh Kecamatan Bubutan Kota Surabaya itu tega memaksa anak Y atau ABG 14 tahun untuk bersetubuh.

Mirisnya perbuatan tersebut dilakukan di vila milik ayah korban Y, karena saat itu pelaku tengah menginap di Vila tersebut.

“Mulanya pada tanggal 26 Februari 2023 lalu terdakwa ini menginap di salah satu vila daerah Songgoriti, kebetulan Vila itu milik ayah korban Y. Saat itu terdakwa dan korban saling berkenalan dan bertukar nomor WhatsApp.

Selanjutnya pada 5 Maret 2023 pukul 11.00 WIB terdakwa kembali menginap di Vila itu lagi dan memesan kopi, kemudian diantarkan oleh ibu korban. Selanjutnya terdakwa memanggil korban melalui pesan WhatsApp untuk menemui terdakwa,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian, Senin (21/8/2023).

Lebih lanjut Januar menjelaskan, korban mengira pelaku memanggilnya lewat Whatsapp untuk memesan kopi lagi, akan tetapi setelah sampai depan kamar pelaku, korban ditarik ke dalam kamar dan pelaku langsung membanting korban di atas kasur.

“Korban kemudian teriak namun tidak dihiraukan oleh terdakwa sehingga terdakwa berhasil melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Tidak berselang lama ayah korban mendengar teriakan korban dan mengetuk pintu kemudian terdakwa membuka pintu. Lalu ayah korban mencari korban dan akhirnya ditemukan sedang berada di kamar mandi Vila dengan keadaan menangis. Selanjutnya perbuatan terdakwa dilaporkan ke Kepolisian oleh ayah korban,” jelasnya.

Terkait kasus ini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu menuntut agar pelaku mendapat hukuman pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 tahun 2002 sebagaimana telah diubah kedua dengan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum dan hukum 10 tahun penjara serta denda Rp 1 Miliar subsidiair 6 (enam) bulan kurungan, dalam sidang yang digelar, Senin (21/8/2023). (Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in JATIM

To Top