JATIM
2 Maling Motor Di SurabayaNgaku Jual Barang Curian ke Madura

dua orang tersangka bandit maling motor
SURABAYA .Berita Patroli – Akhirnya terungkap pengakuan dua orang tersangka bandit maling motor yang viral gegara disergap warga lalu diikat di tiang kabel telepon, Jalan Karang Empat Besar, Ploso, Tambaksari, Surabaya, Minggu
Berdasarkan catatan penyidikan Unit Reskrim Polsek Jambangan Polrestabes Surabaya. Tersangka merupakan warga Semampir Surabaya, bernama Abdul Muis (29) dan Tm (33).
Ternyata, komplotan bandit tersebut sudah pernah beraksi di 11 lokasi yang tersebar di dua kecamatan yakni Kecamatan Jambangan dan Tambaksari, Surabaya.
Tersangka Abdul Muis dengan ekspresi semringah nan lugu menjawab satu per satu pertanyaan yang disampaikan oleh Iptu Hari Pramono, Kanit Reskrim Polsek Jambangan.
Bahkan, sesekali tersenyum ‘cengengesan’ saat menjawab beberapa pertanyaan acak yang dicecarkan kepadanya di depan sorot kamera awak media.
Bahwa, tersangka Abdul Muis mengaku, sebelum beraksi mencuri motor bersama anggota komplotannya, sengaja mengisap sabu-sabu dan berpesta miras.
Saat dibentak, untuk apa dirinya melakukan perbuatan tersebut. Seraya terkekeh-kekeh, tersangka Abdul Muis mengaku, sengaja mengonsumsi miras dan sabu sebelum beraksi mencuri motor, agar nyalinya makin berani.
“Iya nyabu dulu (beli di Kunti), beli Rp130 ribu. 2 kali sedotan. Ya biar berani dan semangat nyolong,” ujar tersangka Abdul Muis, seraya menebar senyum tatkla menjawab pertanyaan tersebut, di halaman Mapolsek Jambangan, Senin (7/8/2023).
Benar, Abdul Muis hanya menganggukkan kepala tatkala ditanyain mengenai kebiasaannya mengonsumsi sabu-sabu, sejak tahun 2017.
Bahkan, akibat kebiasaannya itu. Pada tahun 2018, ia akhirnya ditangkap oleh anggota Satreskoba Polresta Sidoarjo.
Tersangka Abdul Muis, genap sebagai residivis, dan atas aksi pencurian motor kali ini, merupakan kasus kedua yang menjadikannya kembali mendekam di balik jeruji tahanan.
“Saya buat minum miras. Saya dulu ditangkap kasus sabu sabu di Sidoarjo. Tahun 2018,” pungkasnya.
Lain hal dengan teman sesama komplotannya, Tm. Pemuda pengangguran itu, mengaku bertindak sebagai pihak yang menjualkan motor hasil curian setelah beraksi. Tersangka mengaku, tidak mengenal pasti sosok penadah yang kerap ditemuinya di Galis, Kabupaten Bangkalan, Jatim.
Wajah penadahnya berganti-ganti sosok, setiap menjual motor curian yang didapatkannya. Maklum, ia bisa mengakses ke pihak penadah melalui informasi yang diberikan dari teman ke teman.
“Jual motor, ya via telpon dari teman ke teman. Enggak pakai jimat. Yang beli, saya tahu kenal dari tatap muka aja. Orang Madura, Galis,” ujar tersangka Tm.
Biasanya, lanjut Tersangka , dirinya menjual motor tersebut seharga kisaran Rp1,7-2 juta. Uang hasil menjual motor tersebut, bakal dibagi sama rata.
Setelah itu, tersangka Tomi, mengaku memanfaatkan uang haram tersebut untuk berfoya-foya, menenggak miras.
“Per unit saya jual 1,8 juta. Kalau sebelumnya ada juga saya jual 1,7 juta. Pembagian hasil ya kami bagi dua sama rata. Saya buat minum miras uangnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolsek Jambangan Polrestabes Surabaya Kompol Budi Waluyo mengatakan, kedua tersangka sudah pernah beraksi di 11 lokasi yang tersebar di dua kecamatan Kota Surabaya, yakni Kecamatan Jambangan dan Tambaksari.
Kini, pihaknya masih berupaya mengejar seorang tersangka lain yang diduga kuat menjadi otak kejahatan komplotan tersebar.
Sosok tersebar berinisial MO. Nama dan profil identitasnya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polrestabes Surabaya.
“Mereka sudah beraksi di 11 TKP. Ada tersangka lain yang beraksi sama mereka, inisialnya MO. Terkadang MO beraksi sama AM. Terkadang MO beraksi sama T. Kami sedang kejar, mohon waktu,” ujar mantan Kanit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim itu, saat ditemui awak media di Mapolsek Jambangan. (Red)















You must be logged in to post a comment Login