Uncategorized
Didi Sungkono.,S.H.,M.H.,Tuduhan Oknum Perwira Menengah TNI AU, Jual belikan ” AVTUR ” tanpa Dokumen itu tidak benar

Pengamat hukum yang juga Dosen Hukum dibeberapa Universitas diSurabaya ini kepada wartawan menerangkan,” Menurut pendapat saya pribadi sepertinya tidak mungkin,seorang perwira menengah TNI AU jual Avtur tanpa adanya dokumen yang sah,wartawan itu harus benar benar cek n ricek,bukan hanya katanya ,karena TUPOKSI TNI sudah jelas diatur dalam UU No 34 Tahun 2004 Tentang TNI,ada SAPTA MARGA dan juga delapan wajib TNI,tidak mungkin seorang Perwira menengah berbuat cela,karena Pidananya juga berat dan terang,peradilan militer,sangat disayangkan bilamana dalam memberitakan wartawan tidak konfirmasi dan cek n ricek,” Urai Didi Sungkono.S.H.,M.H.,
Berita PATROLI – Sulsel
Terkait pemberitaan yang beredar diberita PATROLI beberapa pekan lalu dengan Judul ” Oknum Perwira Menengah TNI AU, jual Avtur secara Ilegal , setelah ditelusuri secara mendalam oleh wartawan berita PATROLI ,patut diduga itu salah informasi,apalagi dalam pemberitaan tersebut dengan jelas menyebut nama Perwira menengah TNI AU yang berdinas diDenpom Lanud Hasanuddin Makassar,” Itu harus benar benar diluruskan,dikroscek kebenarannya,wartawan tidak boleh memberitakan secara sepihak,semua ada kaidah kaidah terkait Jurnalistik,sebagaimana diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 Tentang Jurnalistik,wartawan harus konfirmasi secara mendalam cek n ricek,bukan katanya,itu sama saja sumbernya tidak jelas,” Ujar Pengamat Hukum asal Surabaya,Didi Sungkono.S.H.,M.H., lebih jauh Kandidat Doktor Ilmu Hukum ini menambahkan,” Tidak boleh wartawan dalam menulis menghakimi Nara sumber yang belum diketahui kebenarannya,itu tidak dapat dibenarkan,sampaikan apa adanya,bukan karena tidak suka atau subyektif,wartawan tidak boleh memberitakan yang tidak sesuai dengan kebenaran yang ada,” Jelasnya ,perlu pembaca ketahui ,perkara ini bermula dari dugaan ada Bisnis ilegal pengoplosan limbah Avtur yang mana menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan ada avtur yang dimuat truk tangki untuk dioplos digudang
,Setelah ditelusuri lebih dalam,dan di investigasi wartawan berita PATROLI selama beberapa pekan,hal tersebut terungkap tidak benar, oknum Perwira Menengah TNI AU yang tertuduh diberitakan bernama ST ( inisial ) Pangkat Letkol jabatan Dansat pom Angkatan Udara Hasanudin menyanggah adanya hal tersebut,kepada wartawan Perwira menengah yang dikenal ramah dan santun ini mengatakan,” Itu tidak benar mas,apa yang disampaikan oleh Nara sumber perlu digali lebih mendalam,kalau ada oknum yang jual avtur tanpa dilengkapi dokumen,jelas itu pidana militer,silahkan laporkan ke kami,akan kita tindak tegas sesuai hukum yang berlaku di TNI,sudah jelas itu tidak dibenarkan ,sanksi nya juga tegas,jelas sesuai perundang undangan,” Tegas Perwira menengah yang dikenal santun ini.

TNI sebagai penjaga kedaulatan NKRI akan selalu terdepan dalam mengamankan wilayah udara NKRI,TNI Matra Udara,akan selalu terdepan dalam menjaga kedaulatan NKRI dari Sabang sampai Merauke,TNI dari rakyat ,penjaga rakyat,yang selalu melindungi rakyat,berdasarkan implementasi UU No 34 Tahun 2004 Tentang TNI.
Menanggapi pemberitaan tersebut,Pengamat Hukum asal Surabaya ,Didi Sungkono.S.H.,M.H., angkat bicara,” Sepertinya kok tidak mungkin,mana ada seorang perwira menengah menjual AVTUR secara Ilegal ( tanpa dokumen ) ke pihak ketiga ,dengan cara dimuat oleh mobil tangki,karena itu bisa dijerat dengan UU Pidkor No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pidkor, yang mana TNI sudah jelas tugas Pokoknya diatur dalam UU No 34 Tahun 2004 Tentang TNI,ada juga Sapta marga,dan juga 8 wajib TNI,tentunya sangat tidak masuk akal ,dan perbuatan itu jika benar adalah pidana militer yang sangat berat,pelaku pun bisa diPTDH,jadi sangat tidak mungkin,hal cela tersebut dilakukan oleh perwira menengah,wartawan harus berani menyuarakan kebenaran,bukan karena sesuatu dalam tanda kutip baru memberitakan,” Urai Didi Sungkono.S.H.,M.H., ( Safril/Arinta/ Caesar )















You must be logged in to post a comment Login