Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Uncategorized

Kasusnya Sangat Berat, Oknum Perwira TNI Mayor HFD Dipecat Tidak Hormat Serta Dihukum Penjara Seumur Hidup

Jayapura, Berita patroli – Pengadilan Militer III-19 Jayapura memvonis terdakwa kasus mutilasi empat warga Mimika, Papua Tengah berinisial Mayor HFD hukuman penjara seumur hidup pada Selasa (24/1/2023).

Mayor HFD dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan tindak pidana tidak melaporkan ke atasan sebagaimana diatur dalam Pasal 121 ayat (1) KUHPM.

Tidak hanya itu, Mayor HFD juga menerima hukuman pemecatan tidak hormat atau PTDH.

Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Herman Taryaman membenarkan hal tersebut.

“Hakim memutuskan Mayor HFD bersalah dan dihukum penjara seumur hidup serta di PTDH,” ujarnya, Rabu (25/1/2023).

Selain Mayor HFD, almarhum Kapten DK dan 4 anggota TNI lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan, dalam kasus ini juga terdapat 4 warga sipil yang menjadi tersangka.

Herman menegaskan ke-6 anggota TNI didakwa melanggar Pasal 365 Ayat (4) Juncto 340 Juncto 339 Juncto 170 Ayat (1) Juncto Ayat (2) ke-3 Juncto 406 Ayat (1) Juncto 480 ke-2 Juncto 221 Ayat (1) Juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, 4 warga sipil di Kabupaten Mimika, Papua menjadi korban mutilasi oleh 6 oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) dan 4 pelaku berstatus warga sipil pada September 2022 lalu.

Korban yakni Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Leman Nirigi dan satu korban yang belum diketahui identitasnya.

Polisi menyebut, pembunuhan ini bermula dari transaksi senjata api antara korban dan pelaku.

Pelaku dan korban kemudia bertemu di sebuah tanah kosong di Jalan Budi Utomo, Mimika, Papua, Senin (22/8/2022).

Namun, korban yang mendapati senjata api itu palsu lantas menganiaya pelaku dan mencoba merebut uang mereka kembali.

Tidak terima dengan hal tersebut, para pelaku kemudian membunuh keempat korban.(red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Uncategorized

To Top