Uncategorized
Menilik Gaji Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto: Prestisius!
Jakarta, Berita Patroli – Jabatan paling prestisius di kepolisian setelah Kapolri adalah Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim).
Pasalnya, seluruh penanganan perkara kriminal, baik itu pidana umum, pidana tertentu, pidana khusus, atau pidana siber berada di bawah kewenangan badan ini.
Jabatan Kabareskrim diisi bintang tiga.
Kabareskrim juga bisa saja dijabat bintang dua yang sedang dalam posisi promosi naik jabatan ke bintang tiga.
Saking prestisiusnya jabatan ini, jika mengikuti pola promosi di tubuh Polri, seorang Kabareskrim sangat berpeluang besar naik jabatan menjadi Kapolri.Sat ini, jabatan Kabareskrim dipegang oleh Komisaris Jenderal Agus Andrianto.
Pria asal Blora yang merupakan jebolan Akpol tahun 1989.
Gaji Kabareskrim Dalam lingkup Polri, ada empat tingkatan jenderal polisi yang terdiri dari Jenderal Polisi, Komisaris Jenderal (Komjen), Inspektur Jenderal (Irjen), dan Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol).
Jenjang kepangkatan tersebut juga akan memengaruhi besaran gaji yang diterima.
Gaji polisi, di luar tunjangan, secara umum tak jauh berbeda dari profesi TNI maupun pegawai negeri sipil (PNS) yang terbagi menjadi empat golongan.
Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Seorang jenderal polisi bintang 3 (Komjen) dengan jabatan Kabareskrim, berhak mendapatkan gaji pokok per bulan paling sedikit Rp Rp 5.079.300 dan paling banyak Rp 5.930.800.
Gaji plus tunjangan Sebagai informasi saja, komponen penghasilan terbesar jenderal polisi bukan berasal dari gaji pokok, melainkan dalam bentuk tunjangan kinerja atau yang biasa dikenal dengan tukin.
Tukin diberikan pemerintah dengan tujuan agar anggota Polri tidak tergoda untuk melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta bisa menjaga integritas pekerjaannya.
Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jika merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 13 Tahun 2015, seorang Komjen dengan jabatan Kabareskrim, berada di kelas jabatan 17 sehingga setiap bulan berhak menerima tunjangan kinerja sebesar Rp Rp 29.085.000.
Tukin diberikan pemerintah dengan tujuan agar anggota Polri tidak tergoda untuk melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta bisa menjaga integritas pekerjaannya.
Tunjangan lain-lain Besaran tersebut baru menghitung gaji pokok plus tukin.
Jenderal polisi juga masih menerima tunjangan lain yang bersifat melekat.
Namun besarannya relatif jauh lebih kecil dibandingkan tukin.
Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.
Tunjangan melekat pada Polri relatif sama dengan tunjangan pada TNI.
Berikut berbagai macam tunjangan yang berlaku di TNI dan Polri beserta besarannya:
- Tunjangan suami/istri: 10 persen dari gaji pokok
- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
- Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
- Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.
Tunjangan lauk pauk
Tunjangan operasi keamanan
Tunjangan apabila penempatan di Papua Perjalanan dinas
Selain gaji dan sederet tunjangan yang disebutkan di atas, sebagai jenderal bintang 3, Kabareskrim juga masih mendapatkan beragam fasilitas yang dibiayai negara antara lain rumah dinas hingga ajudan pribadi. (red)

You must be logged in to post a comment Login