Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Kejari Probolinggo Lelang Aset Terpidana Korupsi, Rp313 Juta Diserahkan ke Negara

Kejari Kota Probolinggo berhasil memulihkan kerugian negara dari kasus korupsi kredit modal kerja di BRI Cabang Probolinggo. Sebesar Rp313 juta hasil lelang rumah dan tanah milik terpidana resmi disetorkan ke kas negara.

Kejari Kota Probolinggo berhasil memulihkan kerugian negara dari kasus korupsi kredit modal kerja di BRI Cabang Probolinggo. Sebesar Rp313 juta hasil lelang rumah dan tanah milik terpidana resmi disetorkan ke kas negara.

BERITA PATROLI – PROBOLINGGO

Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo berhasil memulihkan kerugian negara senilai Rp313.020.000 dari perkara korupsi kredit modal kerja di Bank Rakyat Indonesia Cabang Probolinggo.

Uang ratusan juta rupiah tersebut berasal dari hasil lelang barang rampasan negara milik terpidana korupsi, Hendra Widianto alias Hendra bin Edhy Soetjahjo. Penyerahan dilakukan di Aula Kejari Kota Probolinggo, Senin (11/5/2026).

Kegiatan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo Lilik Setiyawan, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Ferry Dewantoro Nugroho serta Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Mochamad Djuanedy.

Kasus korupsi tersebut berkaitan dengan pemberian dan penggunaan fasilitas kredit modal kerja atas nama Sri Yuniarti di BRI Cabang Probolinggo pada tahun 2022.

Lilik Setiyawan mengatakan, penyetoran uang hasil lelang itu merupakan pelaksanaan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 115/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby tanggal 9 Januari 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Dana sebesar Rp313.020.000 tersebut kita setorkan ke kas negara melalui BRI Cabang Probolinggo sebagai pembayaran uang pengganti dalam perkara korupsi tersebut,” ujar Lilik.

Uang pengganti itu berasal dari hasil lelang satu bidang tanah dan rumah yang berdiri di atasnya di Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Aset berupa tanah hak milik SHM Nomor 723 atas nama Edhy Soetjahyo dengan luas 120 meter persegi tersebut dirampas untuk negara dan dilelang sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat praktik korupsi kredit modal kerja.

Langkah penyitaan hingga pelelangan aset itu menjadi bentuk komitmen kejaksaan dalam mengejar pengembalian kerugian negara, bukan hanya memenjarakan pelaku korupsi.

(Tomy,  Dodon, Ayon)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top