Hukum dan Kriminal
Tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri Bekuk Kurir Sabu, Puluhan Klip Siap Edar Berhasil Diamankan

Konferensi pers Polres Kediri hari ini memaparkan secara gamblang keberhasilan tim dalam menggagalkan peredaran puluhan klip sabu di wilayah Kabupaten Kediri. Dari kronologi penangkapan, barang bukti yang disita, hingga perburuan bandar berinisial D, semuanya dijelaskan secara terbuka kepada publik. Pesan yang disampaikan tegas, Polres Kediri berkomitmen penuh memberantas jaringan narkoba tanpa kompromi.
BERITA PATROLI – KEDIRI
Upaya Polres Kediri dalam memberantas peredaran narkotika kembali menunjukkan hasil signifikan. Tim Buser Satresnarkoba berhasil menangkap seorang pria berinisial BS (29), warga Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, yang diduga sebagai pengedar sabu jaringan besar di wilayah Kabupaten Kediri.
BS, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan, dibekuk petugas tanpa perlawanan di tepi jalan Desa Paron, Kecamatan Ngasem, pada Rabu (4/3/2026). Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Sujarno, mewakili Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, mengatakan bahwa laporan warga langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam hingga akhirnya BS berhasil diamankan.

Deretan barang bukti sabu siap edar dipamerkan dalam konferensi pers. Dari total puluhan gram sabu bersih, alat transaksi, hingga ponsel tersangka, semuanya menjadi bukti nyata bahwa jaringan peredaran ini bekerja secara terstruktur dan terencana.
“Saat ditangkap, tersangka bersikap kooperatif. Dari lokasi, kami temukan sejumlah barang bukti sabu siap edar,” ujar AKP Sujarno.
Polisi menyita barang bukti yang cukup besar, antara lain:
- 35 plastik klip berisi sabu
- Total berat kotor 25,87 gram (berat bersih 18,96 gram)
- 2 timbangan digital
- 2 pipet kaca dan 1 sedotan plastik
- 1 ponsel untuk transaksi
Dalam pemeriksaan, BS mengaku hanya sebagai kurir yang bekerja untuk seorang bandar berinisial D, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). BS juga mengaku sebelumnya menerima pasokan sabu hingga 200 gram, dan sebagian besar telah diedarkan.
“Barang bukti yang kami sita ini adalah sisa kiriman yang belum sempat diedarkan,” tambah AKP Sujarno.
BS kini ditahan di Mapolres Kediri dan dijerat pasal berlapis:
- Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026, atau
- Pasal 609 ayat (2) KUHP
Dengan barang bukti melebihi 5 gram, BS terancam hukuman seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara.
Polres Kediri mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.















You must be logged in to post a comment Login