Hukum dan Kriminal
Polda Banten Bongkar TPPO Modus MiChat, Dua Mucikari Diciduk di Serang

Satgas Subdit IV Renakta Polda Banten berhasil mengungkap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perekrutan PSK melalui aplikasi daring. Dua pria berinisial AB dan FT diamankan di sebuah indekos di Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Korban dijanjikan gaji hingga Rp10 juta per bulan, namun justru diduga dieksploitasi untuk keuntungan pelaku. Polisi menyita uang tunai, handphone, serta bukti percakapan transaksi.
BERITA PATROLI – BANTEN
Praktik perdagangan orang berkedok lowongan kerja bergaji tinggi kembali terbongkar. Kepolisian Daerah Banten mengungkap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perekrutan perempuan untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi MiChat.
Penggerebekan dilakukan di sebuah indekos di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Dari lokasi tersebut, aparat Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten meringkus dua pria berinisial AB dan FT yang diduga sebagai perekrut sekaligus penjual korban.
Ajun Komisaris Besar Irene Missy mengungkapkan, para korban dijanjikan gaji fantastis mencapai Rp 9–10 juta per bulan. Namun di balik janji manis itu, korban justru diduga dieksploitasi dan dipasarkan melalui aplikasi pesan instan untuk keuntungan pelaku.
“Korban direkrut, ditampung, lalu dijajakan melalui aplikasi MiChat. Keuntungan sepenuhnya untuk pelaku,” tegas Irene Missy, Jumat (27/2/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan:
– 1 unit handphone milik pelaku
– Uang tunai Rp 9.850.000
– 6 kotak alat kontrasepsi
– 1 gel pelumas
Tiga perempuan turut diamankan dan diduga menjadi korban dalam praktik ini.
Para tersangka terancam dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda miliaran rupiah.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih luas dan korban lain yang belum teridentifikasi.
“Kami akan memastikan para korban mendapatkan perlindungan dan mengusut tuntas jaringan ini,” tegas Irene.
Kasus ini menjadi alarm keras bahwa eksploitasi berbasis digital semakin marak. Iming-iming gaji besar tanpa kejelasan legalitas kerap menjadi pintu masuk sindikat perdagangan orang.
Masyarakat diminta waspada. Jangan mudah tergiur tawaran kerja instan dengan bayaran tinggi tanpa kontrak dan identitas perusahaan yang jelas.
(Tomy)















You must be logged in to post a comment Login