Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Teror Debt Collector Surabaya, Lexus Rp1,3 M Lunas Nyaris Jadi Target Penarikan Paksa

Mobil mewah Lexus RX350 yang sah dan lengkap dokumen ini menjadi sasaran aksi arogan debt collector. Perbedaan tipe kendaraan dalam berkas semakin memperkuat dugaan salah data atau modus permainan kotor yang sering dilakukan.

Mobil mewah Lexus RX350 yang sah dan lengkap dokumen ini menjadi sasaran aksi arogan debt collector. Perbedaan tipe kendaraan dalam berkas semakin memperkuat dugaan salah data atau modus permainan kotor yang sering dilakukan.

BERITA PATROLI – SURABAYA

Kasus aksi premanisme debt collector kembali mencoreng wajah industri pembiayaan. Kali ini terjadi di Surabaya, ketika sebuah mobil mewah Lexus RX350 senilai Rp 1,3 miliar nyaris dirampas paksa oleh sejumlah penagih utang, meski kendaraan tersebut telah dibeli secara tunai dan dilengkapi dokumen sah.

Korban, Andy Pratomo, warga Mojoklanggru Wetan, Surabaya, dibuat geram sekaligus tertekan setelah didatangi para debt collector pada 4 November 2025. Dengan nada tinggi dan sikap intimidatif, para DC itu menuduh mobil tersebut masih memiliki tunggakan cicilan.

Padahal, Andy menegaskan kendaraan tersebut dibeli secara cash pada September 2025 di Jakarta. Seluruh dokumen resmi seperti kuitansi, faktur, hingga BPKB asli berada di tangannya.

“Semua bukti lengkap saya pegang. Tapi mereka tetap ngotot, bahkan berteriak-teriak di depan rumah sampai bikin tetangga keluar,” ungkap Andy.

Situasi memanas hingga akhirnya dibawa ke Polsek Mulyorejo. Namun kejanggalan justru semakin terbuka. Pihak leasing hanya mampu menunjukkan fotokopi dokumen dan sertifikat fidusia atas nama orang lain. Lebih parah lagi, tipe kendaraan dalam dokumen tersebut berbeda—tercatat sebagai Lexus RX250, sementara mobil milik Andy adalah RX350.

Tak tinggal diam, Andy kemudian melakukan verifikasi langsung ke Samsat Manyar Kertoarjo. Hasilnya jelas, kendaraan beserta seluruh dokumennya dinyatakan sah dan asli.

Kuasa hukum Andy, Ronald Talaway, menilai tindakan para debt collector tersebut sudah melampaui batas dan masuk kategori pidana.

“Perbuatan memaksa ingin merampas mobil yang sudah lunas jelas masuk unsur pidana. Dalam KUHP baru, unsur ‘memaksa’ menjadi poin dominan dalam perbuatan tidak menyenangkan,” tegas Ronald.

Kasus ini kini telah resmi dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan TBL/B/1416/XII/2025/SPKT. Namun ironisnya, hingga kini pihak perusahaan pembiayaan disebut belum kooperatif dan mangkir dari panggilan kepolisian.

Tak hanya menempuh jalur pidana, pihak korban juga bersiap melancarkan gugatan perdata. Bahkan, langkah lebih jauh tengah disiapkan dengan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satgas PASTI, hingga lembaga perlindungan konsumen.

Langkah ini bukan sekadar mencari keadilan, tetapi juga memberi efek jera.

“Kalau praktik seperti ini dibiarkan, masyarakat bisa jadi korban berikutnya. Kami akan dorong sampai ke pencabutan izin usaha,” tandas Ronald. Kamis (23/4).

Kasus ini membuka tabir kelam praktik penagihan yang kerap bertindak seolah di atas hukum. Ketika kendaraan sah dan lunas pun bisa nyaris dirampas, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar aset, tetapi rasa aman masyarakat. Aparat penegak hukum kini diuji, apakah mampu berdiri tegas melindungi warga, atau membiarkan praktik premanisme berkedok penagihan terus merajalela.

(Tomy, Arinta, Solihin, Chamim)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top