Hukum dan Kriminal
Markas Judi di Tulungagung Kian Menggurita, Oknum LSM dan Wartawan Terbius, Toga Tomas Desak APH Berani Bertindak

Sampai kapan aparat menutup mata? Perjudian di Tulungagung bukan lagi rahasia, semua orang melihat, semua orang tahu, tapi seolah tidak ada yang benar-benar bertindak. Arena sabung ayam, kletek, hingga tjap jikie tumbuh bebas seperti tidak ada hukum yang berlaku. Masyarakat sudah berteriak, tokoh agama dan tokoh masyarakat sudah menyeru, namun suara mereka seperti dibiarkan menggema tanpa jawaban.
Aparat seharusnya berdiri paling depan menegakkan hukum, bukan justru terlihat seakan mengabaikan realitas di lapangan. Jangan biarkan pembiaran menjadi kebiasaan. Jangan biarkan keadilan dipermainkan.
Saatnya buka mata, turun tangan, dan bersihkan Tulungagung dari praktik yang merusak moral, merusak generasi, dan mencoreng wajah penegakan hukum. Hukum ada untuk ditegakkan, bukan untuk hanya dibaca.
BERITA PATROLI – TULUNGAGUNG
Praktik perjudian diduga kian merajalela di wilayah Kabupaten Tulungagung. Berbagai jenis judi, mulai sabung ayam, kletek, tjap jikie hingga dadu, dikabarkan tersebar di sejumlah titik, dari kawasan perkotaan hingga wilayah pinggiran. Warga, tokoh agama, dan tokoh masyarakat mulai angkat suara, mendesak aparat penegak hukum (APH) bergerak tegas dan tidak lagi menutup mata.
Informasi yang dihimpun tim investigasi menunjukkan bahwa perputaran uang dari belasan titik perjudian tersebut mencapai puluhan juta rupiah per hari. Di beberapa arena, jumlah pengunjung bahkan mencapai ratusan orang dalam satu malam.
Sabung Ayam dan Kletek Bebas Beroperasi, hasil penelusuran lapangan mendapati sejumlah lokasi yang rutin menggelar sabung ayam, mulai area Ngujang 1, Ngantru, Bulusari, Gendingan, Bono, Wates, Rejotangan, Selorejo, Gedangan, Kalidawir hingga Pakel.
Omzetnya disebut bisa menembus jutaan hingga puluhan juta rupiah, terutama ketika terdapat undangan dari luar kota.
Salah satu pejudi sabung ayam yang diwawancarai mengaku bahwa akhir pekan menjadi puncak keramaian. “Kalau ada undangan luar kota, bisa sampai 10 aduan dengan taruhan puluhan juta,” ungkapnya.
Sementara itu, judi kletek dan tjap jikie dilaporkan marak digelar pada malam hari di beberapa titik lain seperti Komplek Ngunut, Ngujang 1, Pasar Burung Beji, Serut dan Wates. Aktivitas ini disebut berlangsung hingga dini hari.
Yang lebih mengejutkan, beberapa pelaku mengklaim aktivitas perjudian berjalan aman karena diduga dijaga oleh oknum berseragam loreng, dengan 2–3 orang di tiap titik sebagai “keamanan”.
Beberapa sumber menyebutkan bahwa penyelenggara perjudian sudah menyalurkan “atensi” ke sejumlah oknum dari berbagai unsur, termasuk oknum wartawan dan oknum LSM, dengan nominal sekitar Rp15.000–Rp25.000 per orang per titik.
Di salah satu lokasi kletek, tim juga menemukan sekitar 15–20 orang yang mengaku sebagai media sedang antre untuk mendapatkan jatah keamanan dari penyelenggara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak penyelenggara tidak dapat dikonfirmasi. APH setempat juga belum memberikan keterangan resmi.
Tokoh agama asal Bandung, Tulungagung, Abah Wit, menuntut APH bertindak tegas terhadap seluruh bentuk perjudian yang masih beroperasi.
“Judi-judi ini harus segera ditertibkan, apalagi di bulan suci Ramadan. Aktivitas semacam ini merusak moral masyarakat dan mencoreng kehormatan umat yang sedang menjalankan ibadah,” tegasnya.
Payung Hukum Sudah Jelas, Pasal 303 KUHP dan pasal perubahan 426/427 KUHP menyebutkan bahwa pelaku, penyedia, dan penyelenggara perjudian dapat dikenai ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Dengan landasan hukum yang kuat, masyarakat berharap APH tidak ragu lagi melakukan penindakan besar-besaran dan menutup seluruh praktik perjudian yang masih beroperasi di Tulungagung.
(Aris, Hadi, Tomy)















You must be logged in to post a comment Login