Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Modus ‘Koleksi Barcode’ Terbongkar, Satreskrim Polres Tulungagung Tangkap Penimbun BBM Subsidi

Satreskrim Polres Tulungagung berhasil membongkar bisnis ilegal Pertalite subsidi yang disalahgunakan untuk keuntungan pribadi. Puluhan liter BBM yang ditimbun dalam galon kini menjadi barang bukti di Mapolres.

Satreskrim Polres Tulungagung berhasil membongkar bisnis ilegal Pertalite subsidi yang disalahgunakan untuk keuntungan pribadi. Puluhan liter BBM yang ditimbun dalam galon kini menjadi barang bukti di Mapolres.

BERITA PATROLI – TULUNGAGUNG

Aksi culas seorang pria berinisial S (49), warga Kecamatan Kauman, akhirnya terhenti di tangan aparat. Satreskrim Polres Tulungagung membongkar praktik penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite yang telah dijalankan pelaku dengan modus terbilang rapi dan sistematis, Rabu (29/4/2026).

S ditangkap saat tengah menjalankan aksinya. Bukannya membeli BBM untuk kebutuhan pribadi, pelaku justru menjadikan SPBU sebagai “ladang cuan” dengan menguras jatah subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat luas.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, IPTU Andi Wiranata Tamba, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan berbagai cara untuk mengelabui petugas. Salah satunya dengan memanfaatkan banyak barcode subsidi yang dikumpulkan dari berbagai pihak.

“Pelaku menggunakan mobil Toyota Kijang tahun 1994 untuk berkeliling dari SPBU wilayah Gondang hingga Kauman. Ia membeli Pertalite berulang kali menggunakan barcode berbeda, lalu memindahkannya ke galon menggunakan alat modifikasi di rumah,” jelas IPTU Andi saat konferensi pers.

BBM yang telah ditimbun tersebut kemudian dijual kembali melalui mesin “pom mini” milik pelaku dengan harga lebih tinggi. Praktik ini tak hanya meraup keuntungan pribadi, tetapi juga merugikan negara serta masyarakat yang berhak atas subsidi.

Dari penggerebekan di Dusun Krajan, Desa Banaran, polisi menyita sembilan galon berisi Pertalite siap edar, satu unit mobil operasional, selang, ember modifikasi, serta satu unit smartphone yang berisi kumpulan barcode ilegal.

IPTU Andi menegaskan, penyalahgunaan BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan tindak pidana serius yang diatur dalam Undang-Undang Migas sebagaimana telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja.

“Ini peringatan keras. Jangan coba-coba bermain dengan distribusi BBM subsidi. Kami akan tindak tegas demi menjaga hak masyarakat,” tegasnya.

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dari balik jeruji besi. Kasus ini menjadi sinyal keras bahwa praktik penimbunan BBM subsidi di wilayah Tulungagung tidak akan diberi ruang sedikit pun oleh aparat penegak hukum.

(Aris, Hadi, Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top