Hukum dan Kriminal
SPDP Dua Kali Dikembalikan, Kubu Firli Bahuri Desak Polisi Terbitkan SP3

Kasus dugaan pemerasan yang menyeret nama Firli Bahuri memasuki fase krusial. Pengembalian SPDP oleh jaksa tak hanya menjadi persoalan administratif, tetapi juga memunculkan pertanyaan besar tentang arah dan keseriusan penanganan perkara ini.
BERITA PATROLI – JAKARTA
Langkah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang dua kali mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemerasan menyeret nama Firli Bahuri menuai respons keras dari pihak kuasa hukum.
Melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar, kubu mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menilai pengembalian SPDP menjadi sinyal serius adanya kelemahan dalam proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya.
“SPDP sudah dua kali dikembalikan. Itu artinya syarat formil dan materil belum terpenuhi,” tegas Ian, Jumat (24/4).
Ian bahkan secara terbuka mendesak penyidik menghentikan perkara tersebut. Ia merujuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur penghentian penyidikan jika tidak cukup bukti.
“Kalau merujuk aturan, maka kewajiban penyidik adalah menerbitkan SP3 karena tidak cukup bukti,” ujarnya.
Sebelumnya, pihak Kejati DKI Jakarta melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Dapot Dariarma, membenarkan bahwa SPDP perkara tersebut telah dikembalikan. Bahkan, pengembalian itu sudah dilakukan sejak 7 Agustus 2025 karena petunjuk jaksa tidak dipenuhi.
“Kita kembalikan SPDP, bukan hanya berkas perkara,” kata Dapot.
Kasus ini sendiri bermula saat Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka pada 22 November 2023 atas dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Firli diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup. Namun, lebih dari setahun sejak penetapan tersangka, proses penyidikan dinilai berjalan di tempat.
Berkas perkara yang telah dua kali dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta pun selalu berujung pengembalian karena dinilai belum lengkap.
Situasi ini bukan sekadar persoalan teknis penyidikan, melainkan juga menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Ketika berkas perkara berulang kali dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, maka publik berhak mempertanyakan sejauh mana keseriusan aparat dalam menuntaskan kasus yang sejak awal menjadi perhatian nasional.
(Tomy)














You must be logged in to post a comment Login