Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

JATIM

Oknum Staf Diknas Tulungagung Sewakan Lahan Sekolah untuk Komersial, Ancaman Pidana Menanti Jika Terbukti Melanggar

Lahan milik negara di area SD Beji 1, Kecamatan Boyolangu dialihfungsikan menjadi parkir berbayar untuk kepentingan komersial.Setiap hari puluhan kendaraan masuk dengan tarif Rp2.000–Rp3.000. Jika tidak transparan dan tidak masuk kas daerah, praktik ini bisa berpotensi melanggar aturan pengelolaan aset negara dan berujung pada dugaan Tipikor. Aset sekolah adalah ruang belajar dan bermain anak, bukan ladang bisnis tersembunyi.

Lahan milik negara di area SDN Beji 1, Kecamatan Boyolangu dialihfungsikan menjadi parkir berbayar untuk kepentingan komersial.
Setiap hari puluhan kendaraan masuk dengan tarif Rp2.000–Rp3.000.
Jika tidak transparan dan tidak masuk kas daerah, praktik ini bisa berpotensi melanggar aturan pengelolaan aset negara dan berujung pada dugaan Tipikor.
Aset sekolah adalah ruang belajar dan bermain anak, bukan ladang bisnis tersembunyi.

BERITA PATROLI – TULUNGAGUNG

Praktik penyewaan lahan milik negara di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung kembali menjadi perhatian. Lahan di area SDN Beji 1, Kecamatan Boyolangu, disewakan kepada pihak swasta untuk kepentingan komersial sebagai lahan parkir pasien Klinik Ultra Medika.

Lahan seluas kurang lebih 6×6 meter semi permanen yang semestinya menjadi ruang terbuka bagi aktivitas siswa, kini berubah fungsi menjadi parkir umum berbayar. Setiap hari, puluhan kendaraan roda dua milik pasien terparkir di lokasi tersebut dengan tarif Rp2.000–Rp3.000 sekali masuk.

“Kalau saya ke klinik, diarahkan masuk ke lahan parkir SDN Beji 1, bayar Rp2.000 sekali masuk,” ujar Budi, salah satu pengunjung.

Seorang petugas parkir mengaku hanya bekerja atas arahan pihak klinik.

“Saya cuma kerja, soal izin lahan parkir saya tidak tahu. Itu urusannya klinik,” katanya.

Pengelolaan Aset Negara atau Pemanfaatan lahan negara tidak bisa dilakukan secara sepihak. Regulasi yang mengatur antara lain:

– UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) Pasal 44 tentang sewa tanah

– PP No. 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

– PP Menteri Agraria No. 15 Tahun 1959 Pasal 15 tentang persewaan tanah negara

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap pemanfaatan aset negara wajib:

✔ Mendapat persetujuan pejabat berwenang

✔ Disertai perjanjian tertulis yang sah

✔ Ditetapkan nilai sewanya secara wajar

✔ Hasilnya masuk ke kas daerah

✔ Dicatat dalam administrasi resmi

Jika tidak, maka pemanfaatan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan.

Apabila ditemukan unsur memperkaya diri sendiri atau pihak tertentu yang merugikan keuangan negara, maka dapat dijerat:

🔴 Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor)

Ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp1 miliar.

🔴 Pasal 3 UU Tipikor

Penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang merugikan keuangan negara, diancam 1–20 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Jika hasil parkir tidak tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka unsur “kerugian negara” dapat terpenuhi.

Saat dikonfirmasi mengenai klausul perjanjian sewa lahan tersebut, Kepala SD Beji 1 belum dapat ditemui tim investigasi media.

Sejumlah tokoh dan pengamat hukum di Tulungagung dan Jawa Timur menegaskan, sewa lahan negara tidak bermasalah jika prosedurnya jelas dan transparan. Namun jika klausul tidak terang dan aliran dana tidak tercatat resmi, maka kuat dugaan hasil sewa berpotensi masuk ke kantong pribadi oknum.

Jika terbukti legal dan transparan, publik tentu tidak perlu curiga. Namun jika tidak, maka praktik ini bisa menjadi preseden buruk pemanfaatan lahan sekolah untuk kepentingan komersial.

Aset pendidikan adalah milik negara, bukan ladang usaha pribadi. Jika ada oknum bermain di baliknya, konsekuensi hukumnya jelas dan berat. Aparat Penegak Hukum tidak boleh ragu mengusut hingga tuntas.

(Aris, Hadi, Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in JATIM

To Top