Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

JATIM

Pelaku Pengeroyokan Hingga Tewas di Tuban Tak Berkutik, Polisi Bergerak Cepat Amankan Tiga Tersangka

Tiga Pelaku Pengeroyokan Maut di Tuban Ditangkap PolisiTak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang warga di Desa Karangagung. Tiga pelaku kini diamankan, satu di antaranya menyerahkan diri setelah diburu petugas. Mereka dijerat Pasal 170 ayat (2) huruf 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang warga di Desa Karangagung.
Tiga pelaku kini diamankan, satu di antaranya menyerahkan diri setelah diburu petugas.
Mereka dijerat Pasal 170 ayat (2) huruf 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Berita Patroli – Tuban

Aksi brutal pengeroyokan yang menewaskan seorang warga di Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban akhirnya terungkap. Kepolisian Resor Tuban bergerak cepat memburu para pelaku hingga satu per satu berhasil diamankan.

Salah satu pelaku, S (30), warga setempat yang berprofesi sebagai nelayan, akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Palang pada Selasa pagi (4/11/2025). Ia datang didampingi kepala desa setelah mengetahui aparat Satreskrim Polres Tuban melakukan penyekatan ketat di wilayah Palang.

Sebelumnya, dua pelaku lain sudah lebih dulu diamankan polisi, yakni AA (26), warga Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi yang juga berprofesi sebagai nelayan, serta ABH berusia 17 tahun, yang ikut terlibat dalam pengeroyokan maut tersebut.

Kasihumas Polres Tuban Iptu Siswanto mengungkapkan, peristiwa berdarah itu terjadi pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah warung milik warga bernama AR alias Fang di Desa Karangagung.
“Awalnya terjadi adu mulut antara korban H (43) yang datang dalam kondisi mabuk dengan salah satu pelaku, AA. Korban menarik baju pelaku hingga robek, kemudian pelaku membalas dengan pukulan ke wajah korban,” terang Iptu Siswanto.

Situasi berubah kacau ketika dua pelaku lainnya ikut membantu AA mengeroyok korban. Tanpa ampun, korban dipukuli bertubi-tubi di bagian dada menggunakan tangan kosong hingga tak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.

Ironisnya, usai melakukan penganiayaan, pelaku AA sempat mengantar korban ke rumahnya. Namun nyawa korban sudah tidak tertolong.
“Korban merupakan tetangga dari pelaku,” tambah Iptu Siswanto.

Kini, ketiga pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tuban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) huruf 3 KUHP tentang tindak kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Tuban menegaskan, tidak ada toleransi bagi aksi kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain. Proses hukum akan ditegakkan secara profesional dan transparan hingga para pelaku mendapat hukuman setimpal.

(Yanto, Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in JATIM

To Top