JATIM
Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo Gencarkan Edukasi Aturan Izin Tinggal Warga Asing

Melalui semangat IPON PROMAX PLUS, Imigrasi Ponorogo terus berupaya memberikan pelayanan maksimal sekaligus menegakkan aturan secara profesional dan berwibawa.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kabupaten Ponorogo terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat dan warga negara asing (WNA) terkait pentingnya kepatuhan terhadap peraturan izin tinggal di Indonesia.
Melalui program edukatif “Hai Sobat IPON”, jajaran Imigrasi Ponorogo mengingatkan bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib menaati hukum keimigrasian. Izin tinggal bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk penghormatan terhadap kedaulatan hukum negara.
Petugas Imigrasi tak hanya bertugas menjaga pintu gerbang negara, tetapi juga memastikan seluruh WNA di Indonesia tertib administrasi, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Jika izin tinggal sudah habis atau disalahgunakan, maka akan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK),” tegas petugas Imigrasi Ponorogo.

Petugas Imigrasi Ponorogo memberikan edukasi kepada warga negara asing (WNA) mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan izin tinggal sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sanksi bagi pelanggar izin tinggal (overstay) ditegaskan sebagai berikut:
-Overstay kurang dari 60 hari: dikenai biaya beban Rp1.000.000,- per hari. Jika tidak dibayar, akan dilakukan deportasi dan penangkalan.
-Overstay lebih dari 60 hari: langsung dikenai TAK berupa deportasi dan penangkalan permanen.
Imigrasi Ponorogo mengimbau setiap WNA agar memeriksa masa berlaku izin tinggalnya secara berkala. Langkah ini penting untuk menghindari pelanggaran hukum yang berujung pada sanksi administratif maupun deportasi.
Melalui semangat IPON PROMAX PLUS (Imigrasi Ponorogo Profesional Melayani Maksimal – Peduli, Luwes, Unggulan, Sinergi), jajaran Imigrasi Ponorogo berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan terbaik sekaligus menegakkan aturan secara humanis dan profesional.















You must be logged in to post a comment Login