Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

JATIM

Dr. DIDI SUNGKONO., S.H., M.H., Kapolsek PAGELARAN, Polres Kabupaten MALANG HARUS BERTINDAK TEGAS TERHADAP pemilik “KALANGAN” PERJUDIAN SABUNG AYAM “TARUHAN” PULUHAN JUTA RUPIAH

Dr. DIDI SUNGKONO. S.H., M.H., Pengamat Kepolisian asal Surabaya kepada awak media mengatakan,"KAMDAGRI adalah TUPOKSI Kepolisian, jelas diatur dalam UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, jadi wajar kalau masyarakat menuntut POLRI untuk membubarkan ajang perjudian tersebut, biar POLRI tidak selalu disalahkan. Ini pendapat pribadi saya yaa, sebaiknya PERJUDIAN itu dilegalkan, diatur dalam PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak), ada Regulasi atau Badan tersendiri yang menangani hal tersebut. Semua kan demi kepentingan rakyat, masyarakat, bangsa, dan negara, biar tidak 'petak umpet' dengan aparat penegak hukum lagi. Hasil dari PNBP tersebut bisa digunakan untuk rakyat dan masyarakat, membiayai masyarakat yang secara ekonomi kurang beruntung. Kenapa lebih takut makan 'hewan tertentu' (karena HARAM) daripada makan uang KORUPSI. Uang hasil 'PERJUDIAN' beda dengan uang hasil KORUPSI, karena PERJUDIAN adu ayam itu hanya sebatas hobi penghilang stres. Jadi ini harus segera ditindaklanjuti oleh para wakil rakyat yang terhormat. Tapi ini pendapat pribadi saya yaa, tidak mewakili golongan manapun dan siapapun," ujar Didi Sungkono.

Dr. DIDI SUNGKONO. S.H., M.H., Pengamat Kepolisian asal Surabaya kepada awak media mengatakan,
“KAMDAGRI adalah TUPOKSI Kepolisian, jelas diatur dalam UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, jadi wajar kalau masyarakat menuntut POLRI untuk membubarkan ajang perjudian tersebut, biar POLRI tidak selalu disalahkan.
Ini pendapat pribadi saya yaa, sebaiknya PERJUDIAN itu dilegalkan, diatur dalam PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak), ada Regulasi atau Badan tersendiri yang menangani hal tersebut. Semua kan demi kepentingan rakyat, masyarakat, bangsa, dan negara, biar tidak ‘petak umpet’ dengan aparat penegak hukum lagi.
Hasil dari PNBP tersebut bisa digunakan untuk rakyat dan masyarakat, membiayai masyarakat yang secara ekonomi kurang beruntung. Kenapa lebih takut makan ‘hewan tertentu’ (karena HARAM) daripada makan uang KORUPSI.
Uang hasil ‘PERJUDIAN’ beda dengan uang hasil KORUPSI, karena PERJUDIAN adu ayam itu hanya sebatas hobi penghilang stres. Jadi ini harus segera ditindaklanjuti oleh para wakil rakyat yang terhormat. Tapi ini pendapat pribadi saya yaa, tidak mewakili golongan manapun dan siapapun,” ujar Didi Sungkono.

Berita Patroli – Malang

Keresahan MASYARAKAT, Tokoh agama, dan Mahasiswa terkait maraknya Perjudian Sabung Ayam skala besar yang diadakan di wilayah hukum Polsek PAGELARAN, Polres Kabupaten Malang, Daerah Jawa Timur.

POLRI adalah alat negara, POLRI bukan alat kekuasaan. TIDAK boleh itu Oknum POLRI menjadi BACKING “PELINDUNG kegiatan ilegal yang dilarang oleh undang-undang, jelas dan terang dalam UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, salah satu tugas Pokok dan Fungsi Kepolisian adalah penegakkan hukum, melindungi, mengayomi, melindungi masyarakat,” urai Didi Sungkono, Pengamat Kepolisian asal Surabaya.

Perlu pembaca ketahui, di lokasi Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, dilaporkan masih beroperasi secara masif, tersistematis, bagaikan mafia, seolah-olah abaikan hukum, tidak takut dengan hukum, dan aparat penegak hukum seakan kebal hukum.

Kapolsek Pagelaran IPTU UMARJI harus bertindak tegas dan keras, bukan malah melegalkan dalam tanda kutip. Judi ini merusak moral anak bangsa, rakyat, dan negara untuk ke depannya, harus diberantas secara total, bukan hanya diingatkan, tapi diberantas. Sita alat-alat perjudiannya, tangkap dan tahan para pelakunya. “Kalau ayam-ayamnya daripada mubadzir bisa digoreng atau dijadikan opor ayam,” ujar Didi Sungkono.

Arena yang dikenal luas di kalangan para “BOBOTOH” kalangan pejudi dari berbagai daerah di Jawa Timur ini disinyalir telah beroperasi dalam waktu yang cukup lama.

Berdasarkan keterangan dari narasumber yang enggan disebutkan namanya, omset dari setiap kali gelaran sabung ayam di lokasi tersebut ditaksir mencapai angka ratusan juta. Angka ini menunjukkan skala kegiatan perjudian yang besar dan terorganisir.

“Kalangan di SIDOREJO ini sudah terkenal, bukan hanya dari Malang, tapi dari banyak daerah di Jawa Timur datang ke sini,” ujar narasumber, menyoroti betapa populernya lokasi tersebut di kalangan para penjudi.

Sebelumnya, dari informasi yang didapat media, pemilik arena (kalangan) sabung ayam tersebut adalah seorang perempuan bernama LEMAN, dan beberapa waktu lalu saat dikonfirmasi, Leman mengatakan bahwa suaminya meninggal dunia dan kalangan dikelola anak buahnya bernama Supeno.

Perlu diketahui, kegiatan sabung ayam yang disertai dengan taruhan uang adalah bentuk perjudian yang dilarang keras oleh hukum positif di Indonesia.

Kapolsek Pagelaran, Polres Kabupaten Malang IPTU UMARJI, S.H. saat berdialog dengan masyarakat mengatakan,"POLRI adalah Pelaksana UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, Rastra Sewakottama, TRIBRATA. Tidak boleh anggota POLRI melegalkan PERJUDIAN, membiarkan adanya perjudian, walaupun tidak menerima sesuatu. Kadang masyarakat 'menuduh' POLRI sebagai backing karena membiarkan praktek perjudian yang meresahkan 'masyarakat tertentu'. Solusinya, HARUSNYA PERJUDIAN dilegalkan dengan aturan, agar hasil dari perjudian tersebut bisa dinikmati masyarakat lainnya. Ada beberapa perkara sejak zaman 'Mojopahit' yang tidak bisa dihilangkan dari tanah Jawa ini, salah satunya adalah SABUNG AYAM, karena ini bagian dari BUDAYA."

Kapolsek Pagelaran, Polres Kabupaten Malang IPTU UMARJI, S.H. saat berdialog dengan masyarakat mengatakan,
“POLRI adalah Pelaksana UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, Rastra Sewakottama, TRIBRATA. Tidak boleh anggota POLRI melegalkan PERJUDIAN, membiarkan adanya perjudian, walaupun tidak menerima sesuatu.
Kadang masyarakat ‘menuduh’ POLRI sebagai backing karena membiarkan praktek perjudian yang meresahkan ‘masyarakat tertentu’. Solusinya, HARUSNYA PERJUDIAN dilegalkan dengan aturan, agar hasil dari perjudian tersebut bisa dinikmati masyarakat lainnya.
Ada beberapa perkara sejak zaman ‘Mojopahit’ yang tidak bisa dihilangkan dari tanah Jawa ini, salah satunya adalah SABUNG AYAM, karena ini bagian dari BUDAYA.”

Aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Malang didorong untuk segera mengambil tindakan tegas guna menertibkan dan memproses hukum para pelaku, bandar, maupun pihak yang menyediakan tempat atau fasilitas perjudian tersebut, demi menjaga ketertiban umum dan menegakkan hukum.

Lebih jauh, Pengamat hukum dari Surabaya ini mengatakan, “Dasar Hukum dan Sanksi Pidana Perjudian Sabung Ayam. Secara hukum, praktik judi sabung ayam di Indonesia dijerat oleh beberapa regulasi, yang saat ini masih menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama dan Undang-Undang terkait perjudian.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana perjudian. Pelaku yang melakukan, menawarkan, atau memberi kesempatan untuk berjudi sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian tanpa izin dapat dijerat dengan pasal ini.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 bis. Pasal ini menjerat mereka yang ikut serta dalam permainan judi yang diadakan di tempat umum atau dapat dikunjungi umum, kecuali ada izin dari penguasa yang berwenang.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Undang-undang ini secara khusus mempertegas bahwa semua tindak pidana perjudian adalah kejahatan dan memberikan landasan hukum untuk penertiban perjudian di seluruh wilayah Indonesia.

Peran Pelaku dan Ancaman Pidana Maksimal:
Penyelenggara Judi atau Bandar (Mereka yang mengadakan atau menawarkan kesempatan untuk berjudi sebagai mata pencaharian) Pasal 303 ayat (1) KUHP, Pidana Penjara paling lama 10 tahun atau Pidana Denda paling banyak Rp25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah).

Peserta atau Pemain Judi (Mereka yang ikut serta dalam permainan judi di tempat umum tanpa izin) Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, Pidana Penjara paling lama 4 tahun atau Pidana Denda paling banyak Rp10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah).

Kapolsek Pagelaran tidak boleh bermain mata, tutup mata, tutup telinga. Buktikan, tertibkan, tangkap para pelaku, panitia, dan pemilik arena sabung ayam tersebut. Ini adalah awal kerusakan moral, penurunan akhlak, dilarang oleh agama dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Pendapat saya pribadi, lebih baik PERJUDIAN itu dilegalkan saja, dibuatkan arena yang jelas, di tempat terpencil, dan siapapun boleh masuk ke arena perjudian tersebut dengan cara membayar biaya masuk PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak), tentunya dengan PNBP yang mahal. Dan bagi pemenangnya, pemain atau penyelenggara dikenakan pajak yang tinggi untuk kepentingan negara, dan dikembalikan ke rakyat, membiayai orang-orang yang kurang beruntung secara ekonomi dan membangun sarana serta prasarana publik.

“Tapi ini saran saya pribadi yaa, pendapat pribadi tidak mewakili organisasi manapun,” pungkas Didi Sungkono.

BERSAMBUNG.

(Irwan/ Arif/ Arinta/ Tomy/ Humbass/ Aris/ Adit/ Hadi/ Agus N)

 

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in JATIM

To Top