JATIM
HARGA MATI, Seluruh Warga Perumahan Mutiara Regency MENOLAK KERAS PAGAR PEMBATAS dibongkar untuk AKSES Perumahan Mutiara City

Dialog yang difasilitasi Wakil Bupati Sidoarjo soal rencana pembongkaran tembok dan pembukaan jalan tembus antara Perumahan Mutiara Regency – Mutiara City berakhir tanpa kata sepakat.
Warga Mutiara Regency bersikukuh menolak tembok dibongkar karena alasan keamanan, keselamatan, dan konsep one gate system yang dijanjikan pengembang.
Berita Patroli – Sidoarjo
Pertemuan yang difasilitasi Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo di Rumah Dinas Wabup untuk mengurai polemik pembongkaran tembok pemisah antara Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City berakhir tanpa kata sepakat alias deadlock.
Warga Mutiara Regency tetap bersikukuh menolak rencana pembukaan jalan tembus dari Mutiara City menuju Mutiara Regency, Mutiara Harum hingga ke Jalan Raya Jati, Kecamatan Sidoarjo.
Kebuntuan itu terjadi lantaran jalan yang dipersoalkan berstatus jalan lingkungan penghubung antar perumahan, sementara di antara kedua perumahan tersebut terdapat Tanah Kas Desa (TKD) Banjarbendo milik Pemdes setempat.
Padahal, rencana pembongkaran tembok itu disebut-sebut telah mendapat restu dari pihak kementerian, meski secara hukum lahan TKD masih menjadi batas pemisah. Hal ini menimbulkan dugaan adanya pihak-pihak yang “bermain” di balik rencana pembuatan jalan tembus tersebut.
“Pertemuan dan dialog hari ini belum ada kata sepakat. Kami mewakili warga Mutiara Regency tetap menolak pembongkaran tembok dan pembukaan akses jalan penghubung. Kami membeli rumah dengan sistem one gate system, bukan perumahan terbuka,”
ujar Sutrisno, Ketua RT 16 Mutiara Regency, usai pertemuan di Rumdin Wabup, Senin (13/10/2025).
Sutrisno menegaskan, warga menolak pembongkaran pagar dengan alasan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan. Menurutnya, konsep one gate system adalah janji pengembang sejak awal penjualan rumah.
Ia juga menyoroti fakta bahwa pengembang kedua perumahan berbeda perusahaan (PT), sehingga secara hukum maupun tanggung jawab, tidak ada dasar untuk membuka akses antar kawasan.
“Sikap kami tetap sama. Keputusan warga 100 persen menolak jika pagar dibuka untuk dijadikan jalan akses Mutiara City,” tegasnya.

Pertemuan di Rumdin Wabup Sidoarjo untuk mengurai konflik antar dua perumahan berakhir buntu (deadlock).
Warga Mutiara Regency menolak keras pembukaan akses jalan tembus ke Mutiara City, menilai ada kejanggalan dan kepentingan tersembunyi di balik rencana tersebut.
Sementara itu, Wabup Sidoarjo Mimik Idayana membenarkan bahwa pertemuan lintas pihak tersebut berakhir tanpa kesepakatan. Semua OPD terkait telah hadir, namun beberapa pihak belum melengkapi data dan sejumlah saksi lapangan tidak datang.
“Rapat belum menghasilkan keputusan apa pun karena data belum lengkap. Kami meminta semua pihak membuka fakta seterang-terangnya agar tidak ada kepentingan tersembunyi di balik pembukaan jalan itu,” jelas Mimik.
Mimik menambahkan, Pemkab Sidoarjo akan menggelar pertemuan lanjutan dalam waktu dekat, dengan melibatkan Ketua DPRD Sidoarjo, yang sebelumnya juga telah melakukan hearing namun belum menemukan solusi.
“Pertemuan kedua akan diupayakan secepatnya, pekan ini. Tujuannya mencari solusi agar persoalan ini tidak semakin memanas,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Penasehat DPC Partai Gerindra Sidoarjo, Rahmat Muhajirin, yang turut hadir dalam dialog tersebut menilai, terdapat banyak kejanggalan dalam rencana pembukaan akses jalan antar perumahan itu.
Menurutnya, status jalan tersebut hanya jalan fungsi lingkungan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2022 tentang Jalan.
“Kalau jalan itu berstatus jalan lingkungan, maka kewenangannya ada pada Kepala Desa dan Bupati Sidoarjo. Mengapa sampai melibatkan pemerintah pusat dan provinsi?” tandas Rahmat.
(Tomy, Arinta, Solihin, Norita, Yudi)















You must be logged in to post a comment Login